-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Polemik Dugaan Konspirasi PT DMS Dengan Syahbandar Molawe di Respon DPRD Sultra

 


KENDARI,Sulawesibersatu.com - Syahbandar Molawe mengucapkan terima kasih banyak kepada lembaga terhormat (DPRD Sultra) untuk menjembatani dalam memberikan pemahaman kepada pihak terkait yang sampai sekarang ini masih mempersoalkan adanya “Konspirasi” atas dugaan manipulasi persyaratan tekhnis pengurusan ijin operasional (IO) terminal khusus (Tersus) PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan pihak Syahbandar Molawe.



“Pihak UPP Kelas lll Molawe sangat berterima kasih atas respon DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berkeinginan memanggil pihak Kesyahbandaran Molawe dalam rangka rapat dengan pendapat (RDP) nantinya”.


Hal itu disampaikan Staf Petugas Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Molawe, Sorindra, SH, Selasa (1/12/2020).



 

Staff Kesyahbandaran Molawe, Sorindra, SH mengemukakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen pengurusan ijin tersus PT. DMS sebagai berikut:

1. Rekomendasi Gubernur Sulawesi tenggara nomor : 552.3/2012 tanggal 10 juni 2011 tentang Rekomendasi Izin lokasi pelabuhan/terminal khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera

2. Rekomendasi Dinas perhubungan kominfo dan informatika Nomor : 552.3/436/V/Phb-2011 Tanggal 30 mei 2011 perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan/Terminal Khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera

3. Rekomendasi Kepala Badan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan (BAPPEDAL) Nomor : 45/LH/VI/2012 perihal Rekomendasi atas UKL-UPL Kegiatan pembangunan Pelabuhan Khusus oleh PT. Dwimitra Multiguna Seiahtera.

4. Rekomendasi Bupati Konawe Utara Nomor : 552.3/271/2011 tanggal februari 2011 perihal Rekomendasi Pembangunan Pepabuhan khusus Lokal PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera

5. Izin komersial/operasional yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 november 2018

6. Izin lingkungan yang dikeluarkan Oleh lembaga pengelola dan penyelenggra OSS diterapkan tanggal 15 november 2018

7. Izin lokasi yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 november 2018

8. NIB yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 november 2018

9. Surat pertimbangan teknis kegiatan pembangunan dan pengoperasian Terminal khusus PT. Dwimitra Multiguna Dejahtera Nomor : NV.004/09/17/DNG.KD-17 Tanggal 20 Desember 2017

10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 831 Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 Tentang Penetapan Lokasi terminal khusus pertambangan bijih nikel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera di desa Belalo Kec. Lasolo, Kab. Konawe utara propinsi sulawesi Tenggara.

11. Keputusan Direktur jenderal Perhubungan Laut nomor BX – 556/XX/PP.008 tanggal 2 september 2013 tentang Pemberian izin pembangunan kepada PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Untuk membangun terminal khusus pertambangan Bijih nikel di Desa Belalo, kec. Lasolo, kab konawe utara Propinsi Sulawesi Tenggara.

12. Berita acara hasil kegiatan peninjauan lokasi, situasi dan kondisi Terminal khusus PT. Deimitra Multiguna sejahtera Tanggal 22 Juli 2018 yang dilaksanakan oleh tim teknis kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Langara dan PT. Deimitra Guna Sejahtera.

13. Surat a.n Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur kepelabuhanan nomor : A.727/AL.308/DJPL tanggal 18 agustus 2020 perihal penetapan pemenuhan Komitmen izin pengoperasian Terminal Khusus (tersus) Pertambangan Bijih nikel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera di desa Belalo, Kec Lasolo, Kab Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.

14. Persetujuan RKAB IUP PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Tahun 2020 nomor : 540/311 tanggal 31 januari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara.


 

Dengan terpenuhinya segala persyaratan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku khususnya PM 20 tahun 2017 tentang TERSUS dan TUKS.

 

Lanjut kata Soerindra, maka pihak kami Syahbandar Molawe berkewajiban memberikan pelayanan kegiatan kepelabuhanan dan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) sesuai PM nomor 82 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Nerlayar (SPB),” pungkas Sorindra, SH.

Dany 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Polemik Dugaan Konspirasi PT DMS Dengan Syahbandar Molawe di Respon DPRD Sultra"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel