-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Polres Pasangkayu Tegur 41 Orang karena Langgar Prokes.

 



PASANGKAYU,Sulawesibersatu.com - Polres Pasangkayu lakukan Operasi Yustisi di Tempat Rekreasi Tanjung Babia Jalan Tanjung Babia dan Pasar Marta Jaya Kel Marta Jaya. Minggu Pagi (7/2/2021). 



Operasi yang di pimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas IPDA Sofian bersama 9 orang personil lainnya berhasil menjaring 41 pelanggar yang berbeda yakni 30 orang tidak menggunakan masker dan 11 orang yang tidak menjaga jarak saat di dapati oleh petugas. 


Saat ditemui dilapangan IPDA Sofian mengatakan " Hari ini kami melakukan Operasi Yustisi di 2 tempat yakni tempat rekreasi Tanjung Babia dan Pasar Marta Jaya dan berhasil menjaring pelanggar prokes yakni tidak menggunakan masker dan menjaga jarak di saat berkerumun. 


Selain menegur pelanggar prokes dan memasangkan masker ditempat, kami juga mengedukasi pelanggar untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas".Tutup Sofian.(Dany) 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Polres Pasangkayu Tegur 41 Orang karena Langgar Prokes. "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel