-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Koalisi LSM Bersatu Kembali Berunjuk Rasa Mendatangi Polda Sulsel

 



Makassar Sulsel,Sulawesibersatu.com-Setelah dua kali melaksanakan Aksi Unjuk rasa (Unras) yang terletak di Lokasi Tanah yang berada di Desa Siawung Kabupaten Barru beberapa waktu lalu, kini Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSM Bersatu) kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) demi nenyampaikan Pernyataan Sikap dan beberapa Tuntutan terkait Kasus Penyerobotan Tanah yang diduga dilakukan oleh pihak Terlapor dalam hal ini PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) pada Senin (22/3/2021) pagi.



Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Koalisi LSM Bersatu, Yhoka M, yang dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa melalui Tuntutan Aksi unjuk rasa ini akan kami suarakan terus agar pihak Kepolisian Daerah (Polda Sulsel) segera memproses dan manindaklanjuti laporan Pemilik Tanah terkait dengan adanya  dugaan Penyorobotan Tanah Bersertipikat Nomor 001 Desa Siawung Kabupaten Barru, "ujarnya. 



Yhoka menambahkan, ada beberapa poin inti yang disampaikan dalam Aksi Unjuk rasa tersebut dan kami juga berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh Pihak Polda Sulsel serta segera memproses kembali laporan dugaan Penyerobotan Tanah sebagai Terlapor dari PT. Semen Bosowa Maros, "ujarnya. 



Kepada Satgas Mafia Tanah Kepolisian RI, lanjut Yhoka, agar menindaklanjuti dan mengevaluasi Kasus dugaan Penyerobotan Tanah ini demi tegaknya Supremasi Hukum serta kami juga meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk melakukan Gelar Perkara Khusus terkait Kasus ini. 


"Beberapa poin yang kami sampaikan dalam Aksi unjuk rasa tersebut dan dari beberapa Orator Aksi juga menyerukan kepada Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolres Barru dan Kasat Reskrimnya karena diduga tidak becus dalam menindaklanjuti laporan dugaan Penyorobotan Tanah yang berada Di Desa Siawung Kabupaten Barru, "jelas Yhoka. 


Aksi yang berlangsung tertib yang dilakukan dari beberapa Perwakilan Aksi Koalisi LSM bersama Kuasa Hukum diterima langsung oleh pihak Polda Sulsel dalam hal ini Kanit Wasidik 1 Ditreskrimum Polda, AKBP. H. Abdul Rahman. 


Disisi lain Pemilik Tanah Sertipikat dengan Nomor : 001 Siawung Barru, H. Rusmanto Mansur Efendy melalui Kuasa Hukumnya, Burhan Kamma, SH MH, menyatakan dengan tegas, bahwa kami akan terus memperjuangkan sampai dimanapun Hak klien kami ini, karena hingga saat ini lokasi yang telah ditimbun oleh pihak PT. Semen Bosowa adalah milik Sah klien kami, "kuncinya. (Farid S/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Koalisi LSM Bersatu Kembali Berunjuk Rasa Mendatangi Polda Sulsel"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel