-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Release Kasus Human Tarfficking.

 


PASANGKAYU,Sulawesibersatu.com - Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K memimpin Press Release Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K dan Kanit PPA IPDA Tina Tresnasari S.Tr.K di Aula Humas Polres Pasangkayu. Rabu Pagi (3/3/2021). 


Kedua Tersangka yang ditangkap di Lingkungan Pantai Batu Kel.Baras Pasangkayu oleh Sat Reskrim Polres Pasngkayu yakni Pr.R (19 th) alamat Bala Kec.Balanipa dan Pr. N (33 th) alamat Lingkungan pantai Batu karena diduga telah mempekerjakan anak dibawah umur di salah satu Cafe Salukaili dimana keduanya pernah melayani pelanggan melakukan praktik Prostitusi. 


Didepan Awak Media, Kompol Ade Chandra mengatakan " Awalnya pelaku menawarkan korban UK (16 th) dan F (14 th) untuk bekerja dengan gaji dan tempat yang pantas namun tiba dipasangkayu keduanya dipekerjakan di Cafe H2H yang menjual minuman keras dan tidak disetujui oleh kedua korban dan keduanya baru bisa pulang dengan syarat menebus uang pembayaran kepada tersangka R dimana sebelumnya dia telah memberikan kepada Tersangka N yang mengirim korban. 


Ditempat yang sama AKP Pandu Menambahkan " Adapun Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari pelayan Cafe /Ladies yang dipekerjakan di Cafe milik tersangka N agar menjadi daya tarik pengunjung yang datang untuk berkaraoke dan melakukan prostitusi dimana Modus Tersangka N memberikan uang kepada Tersangka R untuk dikirimkan perempuan yang akan dipekerjakan di Cafe miliknya sebagai Pelayan. 


Lanjut Pandu " Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan Tersangka serta saksi lainnya yang dikuatkan oleh BB yang diamankan dari Tersangka dan Korban berupa 2 Unit HP Vivo, 1 Lembar Foto Struk Transper, 1 Lembar Bukti Transper, Uang Senilai Rp 373.000, 2 Lembar Baju, 2 Lembar Celana Panjang, 1 Lembar Selimut dan 1 Lembar Seprai, maka terhadap kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 83 Jo Pasal 76F dan Pasal 88 Jo Pasal 76I dengan ancaman Hukuman paling lama 15 tahun" Tuturnya.(Dany) 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sat Reskrim Polres Pasangkayu Release Kasus Human Tarfficking. "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel