-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

SP3 Polres Barru Cacat Hukum dan Melanggar Aturan Perundang-undangan?

 



Makassar Sulsel,Sulawesibersatu.com-Pemilik Sah Sertipikat Hak Milik 001 Siawung di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSM Bersatu) menggelar Konferensi Pers di Cafe Studio Halaman Kantor TVRI Sulsel yang terletak di Jalan Kakatua Kota Makassar pasca Gelar Perkara Khusus (GPK) di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada Minggu (28/3/2021).



Konferensi Pers juga turut dihadiri oleh Ligitasi Pemilik Sah SHM 001 Siawung Barru sambil menunggu hasil Keputusan dari GPK di Polda Sulsel. 


Pemilik Sah SHM Nomor 001 Siawung Barru melalui Kuasa Hukumnya, Burhan Kamma Maurusa, SH, MH mengatakan bahwa, selain Konferensi Pers ini digelar kami juga berencana akan melayangkan Surat Audiensi kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sekaligus mengajukan Surat Permohonan GPK ke Kabareskrim Mabes Polri serta kami juga berharap baik dari GPK ini untuk membuka kembali SP2HP Penanganan Perkara dugaan  Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan Pengrusakan yang ada di Polres Barru sejak Tahun 2015 lalu, "ujarnya.


Hingga saat ini, lanjut Burhan Kamma, Pihak Klien kami sebagai Pelapor belum mendapat kepastian Hukum karena pihak Penyidik Polres Barru yang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian  Penyidikan (SP3) tanpa melalui GPK diduga Cacat Hukum dan melanggar aturan Perundang-undangan yang berlaku, "ujarnya 


Begitupun dengan Pemilik SHM dengan Nomor 001 Siawung Barru, H. Rusmanto Mansyur Effendy dalam Konferensi Persnya menegaskan bahwa, saat ini kami masih Sah secara Hukum sebagai  Pemilik SHM 001 Siawung Barru karena Objek yang dimaksudkan oleh pihak PT. Semen Bosowa Barru tidak pernah masuk kedalam Objek Perkara ataupun menjadi para Pihak yang di Gugat secara Perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Barru, "ujarnya. 

H. Rusmanto menambahkan, bahwa Tanah itu tidak pernah beralih atau terjual ke pihak manapun. Adapun unjuk rasa yang telah kami Gelar di depan Polda beberapa waktu lalu, itu merupakan langkah kekecawaan dan protes kami ke Polres Barru karena tiba-tiba mengeluarkan SP3 dengan Nomor SP.Tap/94.b/X/2017/Reskrim tertanggal 23 Oktober 2017 lalu dan itu sangat merugikan kami karena tanpa melakukan GPK di Polres Barru, ”tegasnya.


Disisi lain, Koalisi LSM Bersatu yang diwakili oleh Yhoka Mayapada menjelaskan, bahwa sebelumnya memang kami telah melakukan Aksi secara tegas di depan Polda Sulsel atas penolakan yang telah dilakukan oleh Polres Barru dalam hal ini Kapolres dan Kasat Reskrimnya yang diduga tidak mampu mengatasi laporan dugaan Penyerobotan Tanah dan Pengrusakan yang ada di wilayah Hukumnya, "kuncinya. (FS Dg Ngalle/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "SP3 Polres Barru Cacat Hukum dan Melanggar Aturan Perundang-undangan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel