-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

APDESI Takalar Kritik Perwakilan Ombudsman Sulsel Terkait Masalah PJU di Takalar

 



Takalar Sulsel,Sulawesibersatu.com-Tanggapan miring dari Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait keinginan Bupati Takalar, Syamsari Kitta untuk menghapus Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) dan menggratiskannya buat masyarakat setiap bulannya mendapat kritikan pedas dari Pengurus APDESI Kabupaten Takalar.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Subhan yang menanggapi pernyataan Bupati Takalar yang berencana menggratiskan Pajak PJU yang selama ini dibayarkan melalui tagihan listrik masyarakat. 


Menurut Subhan, justru kehadiran Pajak PJU yang selama ini dikumpulkan memberikan manfaat besar bagi pemerintahan Kabupaten (Pemkab), karena setoran Pajak PJU PLN ke Pemkab jauh lebih besar dari pada tunggakan yang harus dibayarkan.


"Ini ada ketidakpahaman Bupati terhadap manfaat Pajak PJU, makanya mengeluarkan statement yang keliru dan seharusnya hal ini tidak dipersoalkan karena PLN itu 100% menyetorkan hasil Pajak ke Pemkab Takalar, sementara kewajiban membayar tunggakan sangat kecil serta kalau 100% Pajak PJU digunakan untuk Penerangan Jalan hanya 2 bulan saja di Takalar itu akan sangat terang benderang, "jelasnya


Terkait dengan hal pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel tersebut, Ketua DPC APDESI Kabupaten Takalar, Wahyudin Mapparenta juga menyampaikan kritikan pedasnya kepada Perwakilan Ombudsman Sulsel. "Ini pak Subhan, Kepala Ombudsman atau Kepala PLN? Bukannya mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar dalam meringankan beban ekonomi warga dalam pembayaran tagihan listrik, justru malah menginginkan pajak itu tetap berlaku dan ia (Kepala Ombudsman Sulsel) kami duga gagal paham dengan persoalan Penerangan Jalan yang terjadi di Kabupaten Takalar ini, " ujar Wahyudin.


Wahyudin menambahkan, Pemkab tidak ingin membayar karena PLN dianggap tidak transparan dalam persoalan tagihan listrik dan Manager PLN Takalar juga sudah mengakui kalau pemakaian listrik untuk Penerangan Jalan hanya 100 juta rupiah lebih setiap bulan, akan tetapi malah menagih diangka 600 juta rupiah lebih kepada Pemda. Ini model apa namanya? Mendingan Pemda pakai dana itu untuk mengembangkan Penerangan Jalan dengan menggunakan tenaga surya karena itu jauh lebih hemat dan efisien, "ungkap Wahyudin yang akrab disapa Wawan.


Bukan pak Bupati yang keliru, lanjut Wawan, tapi justru pak Subhan ini yang sangat keliru dalam berstatemen dan inilah susahnya karena dia tidak pernah lihat kondisi lampu jalan di Takalar secara umum makanya dia bisa saja bilang kalau tunggakannya dibayar Pemda dengan  menggunakan dana Pajak PJU  maka Takalar akan terang benderang, mana ada? Karena dari 1600 lebih tiang  listrik PJU yang ada cuma 100 batang lebih yang teraliri listrik hingga menyala, selebihnya mati total dan tidak teraliri listrik, jadi listrik sudah mati malah disuruh bayar full lagi, "jelas Wahyudin.


Disisi lain APDESI Takalar juga mengkritisi pernyataan Ombudsman Sulsel yang menyatakan kalau tagihan PLN terkait Penerangan Jalan yang sangat kecil dibanding pemasukan dana Pajak Penerangan Jalan. "Gimana bisa dianggap sangat kecil, dana Pajak yang masuk untuk bulan maret sebesar 640 juta rupiah, sedangkan tagihannya sebesar 607 juta rupiah. Pak subhan ini pintar matematika atau tidak ya? Mana yang tagihannya sangat sedikit karena PLN ini kan hampir mengambil semua dana Pajak yang masuk dan kesimpulannya kami harapkan agar Ombudsman dapat hadir dalam membawa pencerahan bagi masyarakat Takalar terkait Penerangan Jalan ini, bukan malah makin memperkeruh suasana dengan membuat statement yang sesat, "tutupnya. (FS Dg Ngalle)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "APDESI Takalar Kritik Perwakilan Ombudsman Sulsel Terkait Masalah PJU di Takalar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel