-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PN Barru Gelar Sidang Perdata Mengenai Sengketa Lahan Kepemilikan Sertipikat Tanah

 



Barru Sulsel,Sulawesibersatu.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Barru menggelar Sidang Gugatan Perdata mengenai Sengketa Lahan kepemilikan Sertipikat Tanah yang dilaksanakan diruang sidang PN Barru dengan menghadirkan Kuasa hukum dari kedua belah pihak pada Kamis (8/4/2021).



Kuasa Hukum SHM 001 Siawung/Barru, Burhan Kamma Marausa, SH, MH yang didampingi rekan kerjanya turut hadir dalam acara Persidangan ini dalam Perkara Perdata dengan Nomor: 4/Pdt.G/2021/PN.Bar. 



Humas Pengadilan Negeri Barru, Dinza Diastami M, SH, M.Kn yang dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa pihak Penggugat (PT. Semen Bosowa Maros) mengajukan Gugatannya pada Jum’at (19/3/2021) lalu, "ujar Dinza. 



Dinza menambahkan, berdasarkan Pendaftaran Gugatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Barru menunjuk Majelis Hakim untuk menangani Perkara tersebut dan dari jadwal semula diagendakan oleh PN Kabupaten Barru, melalui surat penyampaian risalah panggilan Sidang pada hari senin tanggal 1 april 2021, bahwa Sidang akan digelar pada pukul 09:00 Wita pagi molor dikarenakan menunggu kehadiran Para Pihak dan digelar sekitar pukul 14:30 hingga 15:40 Wita, "jelasnya.


Hasil sidang yang digelar di PN Kabupaten Barru, lanjutnya, Hakim Ketua menunda Persidangan dan akan digelar kembali pada dua pekan mendatang pada tanggal 22 april 2021, karena ada dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir, "terang Humas PN Barru.


Persidangan ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh LSM, diantaranya LSM DPP Lantik, LSM Lidik Pro Rakyat Nusantara, LSM LESKAP dan Laskar Sinrijala. Dalam persidangan ini pula dari pihak Keamanan Kepolisian, dipimpin langsung oleh Kapolsek Barru bersama Personilnya yang hadir dari pagi hingga proses sidang selesai dilaksanakan. (Farid S/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PN Barru Gelar Sidang Perdata Mengenai Sengketa Lahan Kepemilikan Sertipikat Tanah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel