-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

DPP LIDIK PRO Sulsel Menilai Adanya Konspirasi Terkait Kasus Tanah Siawung Barru

 



Makassar Sulsel,Sulawesibersatu.com-Pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat ditunda karena dinilai tak siap di Pengadilan Negeri Barru pada Senin lalu (14/6/2021).



Hal ini diungkapkan oleh Saharuddin, SH selaku Kuasa Hukum Sertipikat Hak Milik 001 Siawung Barru, H. Rusmanto Mansyur Effendy ketika mewakili Burhan Kamma Marausa, SH, MH untuk memenuhi panggilan relaas dari PN Barru. 


"Kami merasa kecewa karena panggilan relaas itu seharusnya pada pagi hari namun pihak Penggugat malah datang pada siang harinya dan kami juga menilai bahwa pihak Penggugat dalam hal ini PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) tidak siap karena pihak Tergugat yaitu Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Barru tidak hadir, "ujar Saharuddin.


Ditempat terpisah Burhan Kamma Marausa, SH, MH mengatakan, bahwa lokasi tanah yang seluas 5 Ha yang saat ini masih dikuasai oleh pihak PT. SBM masih Sah milik klien kami karena belum ada Pembatalan Sertipikat dari Pengadilan maupun Kantor Kementerian ATR/BPN, "ujarnya.


Ia menambahkan, saat ini dilokasi tersebut telah berdiri 2 (dua) papan bicara dari Pemilik SHM 001 Siawung Barru, H. Rusmanto Mansyur Effendy ditengah-tengah akses jalan masuk ke PT. SBM, "jelasnya.  


Disisi lain DPP LIDIK PRO Sulsel yang melakukan pendampingan dalam Kasus tersebut menilai dan menduga kalau ada konspirasi yang terjadi antara Pihak PT. SBM Dengan pihak lainnya.


"Kami dari LIDIK PRO Sulsel akan mendesak pihak Polda Sulsel agar dapat menindak lanjuti pasca Gelar Perkara Kasus tersebut yang hingga kini tidak ada kejelasannya, "pungkas Daeng Ali yang juga Pengurus DPP LIDIK PRO Sulsel. (FS Dg Ngalle/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "DPP LIDIK PRO Sulsel Menilai Adanya Konspirasi Terkait Kasus Tanah Siawung Barru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel