-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, PB-HIPERMATA Laporkan PLN Rayon

 



Takalar Sulsel,Sulawesibersatu.com -Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh PLN Rayon Takalar dalam pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Takalar, Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB-HIPERMATA) resmi melaporkannya ke Polres dan Kejari Takalar pada Jumat (11/6/2021).  



Aksi Demonstrasi juga mereka lakukan di kantor DPRD dan Mapolres Takalar agar laporannya terkait dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut segera ditindak lanjuti.



Ketua Umum PB-HIPERMATA, Suhardi menjelaskan, bahwa adanya kejanggalan dalam surat tagihan pembayaran listrik yang dilayangkan PLN ke Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar sejak akhir Maret lalu karena PLN telah memutuskan aliran listrik PJU akan tetapi masih terus menagih untuk Bulan April dan Bulan Mei, ada apa? Selain itu jumlah tagihannya juga tidak masuk akal karena pembayaran Bulan Maret dan Bulan April hanya berbeda belasan Juta sebab Maret Rp604 juta sedangkan April diangka Rp584 Juta lebih. 


"Inikan tidak masuk akal karena Maret masih dialiri listrik secara full sedangkan April dan Mei sudah diputus total akan tetapi PLN masih menagih diangka Rp530 Juta lebih, apakah ini bukan perampokan namanya? "tanyanya Suhardi heran.


Ia juga menambahkan bahwa saat melakukan aksi dibulan April lalu pihak PLN memberikan penjelasan bahwa setiap bulan rata-rata pemakaian listrik hanya diangka Rp170 Juta itu berdasarkan hitungan Meterisasi, sedangkan Rp400 Juta lebihnya berdasarkan hitungan Non Meterisasi. 


"Di Bulan April dan Mei tidak ada sedikitpun pemakaian listrik dari PLN karena PLN sudah memutus total aliran listriknya akan tetapi tagihan dari bulan maret hanya selisih sedikit, seharusnya kalaupun ada yang dibayar maka minimal selisih pembayaran dari bulan Maret ke April ya Rp170 Juta juga. PLN ini kami lapor karena kami menuntut Transparansi, Rasionalisasi dan Akuntabilitas terkait pembayaran PJU ini, kami tidak ingin rakyat yang dirugikan karena telah membayar mahal PJU setiap bulan ke PLN melalui Pemda tetapi tidak mendapat aliran listrik untuk Penerangan Jalan itu, "jelasnya.


Kami juga, tambahnya, mengusulkan kepada pihak Pemda agar memutuskan Perjanjian Kerjasama atau MOU dengan pihak PLN karena dengan adanya Perjanjian ini mereka selalu jadikan dasar untuk menghabisi uang rakyat melalui pembayaran PJU ini. Seharusnya Pemda segera memutuskan berani memutus Perjanjian Kerjasama ini, kalaupun kedepan tetap ada kerjasama, kami usulkan agar pemakaian perhitungan Meterisasi yang dilakukan sehingga pembayaran setiap bulannya lebih tepat dan terukur, "ujarnya. 


Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin yang ditemui membenarkan adanya laporan resmi dari PB-HIPERMATA kepada PLN Rayon Takalar. 


"Sebenarnya masalah ini sdh terproses, kami dari Kejari Takalar sudah melakukan Penyelidikan dan prosesnya masih sedang berjalan yang hasilnya untuk sementara belum bisa kami rilis karena Tim penyelidiknya masih sementara bekerja, "pungkas Salahuddin yang juga pentolan MAPALA UMI ini. (FS Dg. Ngalle/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, PB-HIPERMATA Laporkan PLN Rayon"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel