-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kuasa Hukum Pemilik SHM 001 Siawung Barru Berharap Agar Majelis Hakim Menangkan Kliennya

 


Makassar Sulsel,Sulawesibersatu.com-Pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) 001 Siawung Barru bersama Kuasa Hukumnya merasa optimis dan yakin akan memenangkan Sengketa Lahan miliknya yang telah di Gugat oleh PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) di Pengadilan Negeri (PN) Barru Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.


Hal ini diungkapkan oleh Pemilik SHM 001 Siawung Barru, Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy melalui Kuasa Hukumnya dalam Konferensi Pers yang digelarnya di Kafe Studio samping TVRI Makassar Sulsel pada Minggu (22/8/2021) malam.


Kuasa Hukum Pemilik SHM 001 Siawung Barru, Burhan Kamma Marausa, SH, MH mengatakan, bahwa sampai sekarang PT. SBM tidak memiliki Legalitas atau alat bukti yang kuat dalam Kasus Sengketa Lahan tersebut dan ini terbukti pada saat kami bersama dengan Majelis Hakim PN Barru melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam Peninjauan ke Lokasi yang disengketakan, "ujarnya.


Ia menambahkan, jalan masuk menuju lokasi Sengketa saat ini sudah dibetonisasi oleh PT. SBM dan dijadikan akses untuk kelokasi Siawung Barru serta kami juga melihat Pengacara Tergugat 3 (Hj. Norma) yang juga sebelumnya Pengacara Penggugat (PT. SBM) saat dilokasi PS hanya menggambar-gambar saja secara manual dalam menentukan letak ataupun titik-titik sudut lokasi yang disengketakan kedepan Majelis Hakim (Hakim Ketua) PN Barru, ”jelas Burhan.


Sementara kami, lanjut Burhan, selain menghadirkan Principal dalam hal ini Pemilik SHM 001 Siawung Barru selaku Tergugat 1, kami juga telah menunjukkan Gambar Lokasi Tanah yang sesuai dengan Sertipikat 001 Siawung Barru karena disitu sudah jelas terlihat batas-batas dan tata letaknya, ”tegasnya.


Disisi lain, Burhan Kamma selaku Kuasa Hukum Pemilik SHM 001 Siawung Barru berharap agar Majelis Hakim PN Barru dapat meluruskan Kebenaran yang terjadi pada Kliennya untuk memenangkan Perkaranya yang telah memiliki bukti otentik SHM 001 Siawung Barru karena itu sebelumnya juga diakui kebenarannya oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel yang menolak pihak PT. SBM terkait Permohonan Pembatalan SHM 001 Siawung Barru. (Farid S)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kuasa Hukum Pemilik SHM 001 Siawung Barru Berharap Agar Majelis Hakim Menangkan Kliennya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel