-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Merasa Berang Dengan Pemberitaan Kanit Reskrim Polsek Bungaya Ancam Akan Libas Wartawan?

 


Gowa Sulsel,Sulawesibersatu.com-Merasa berang atas Pemberitaan yang memberitakannya disalah satu Media Online Terkait mengenai Kasus Penyitaan Minuman Keras (Miras) beberapa waktu lalu yang terjadi di Wilayah Polseknya, Kanitres Polsek Bungaya Polres Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga mengancam akan melibas Wartawan yang memberitakannya.



Sehubungan dengan hal tersebut Kasubag Humas Polres Gowa, AKP. M. Tambunan yang dikonfirmasi pada Minggu (8/8/2021) melalui Facebook terkait hal itu mengatakan, bahwa permasalahan itu sudah selesai dan itu bukan tugas anda jadi sebagai Jurnalis jangan beropini sendiri karena anda bukan Penyidik serta tidak perlu anda mengintervensi Penyidikan, "ujarnya dengan nada emosi. 


Sementara Kepala Perwakilan Sulsel Media Faktual.Net, Saenal Abidin yang menjadi korbannya mengatakan, bahwa kami diancam dan di kata-katai dengan perkataan kasar dan kotor ketika konfirmasi terkait hal tersebut oleh Kanit Reskrim Polsek Bungaya melalui sambungan telepon, "ujar Saenal Abidin yang biasa disapa Enal. 


Enal menambahkan, kalau kami ingin berkunjung ke Kantornya untuk melakukan Peliputan, Kanit Reskrim Polsek Bungaya, AIPDA Amiruddin akan mengintimidasi dan mengancam dan melibas kami sesuai dengan apa yang telah ia katakan melalui melalui sambungan yang sempat kami rekam waktu itu, ”ujar Enal sambil memdengarkan suara rekaman Kanit Reskrim tersebut.


Ditempat terpisah Ketua Bidang Humas dan Antar Kelembagaan Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia Sulawesi Selatan (DPD KWRI Sulsel), Muh. Hairuddin yang dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa Wartawan atau Jurnalis itu dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS dan perlu mendapatkan Perlindungan Hukum dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya, jadi kalau ada yang ingin menghambat tugasnya dalam melakukan Peliputan maka sama saja bahwa ia telah melanggar Undang-undang dan mengebiri Hak Publik untuk memperoleh Informasi yang benar serta akurat, "jelasnya.


Disisi lain, Aring Nawawi, SH, MH yang dimintai tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan, bahwa siapapun yang merasa keberatan atas suatu pemberitaan maka mereka seharusnya melakukan hak jawab bukan dengan tindakan main hakim sendiri mengancam serta mengintimidasi dan berlagak kayak Preman karena itu bukan jalurnya untuk mencari solusi terbaik akan tetapi akan memburuk keadaan, "jelasnya. 


Diminta kepada kepada pihak terkait agar segera mengusut tuntas serta memproses Kanit Reskrim yang diduga mengancam dan mengintimidasi serta akan melibas Wartawan yang ingin meliput di Kantornya agar citra Kepolisian dimata masyarakat baik sesuai dengan Instruksi Kapolri mengenai Presisi. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Merasa Berang Dengan Pemberitaan Kanit Reskrim Polsek Bungaya Ancam Akan Libas Wartawan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel