-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Camat Tamalate Apresiasi Kunjungan Ahli Waris Hamzah Daeng Taba Bersama Tim Kuasa Hukumnya

 


Makassar,Sulawesibersatu.com-Tim Kuasa Hukum PT. Lintas Mata Nusantara News (PT. LMN) bersama Ahli Waris Hamzah Daeng Taba, Ishak Hamzah mengunjungi Kantor Camat Tamalate yang terletak di Jalan Danau Tanjung Bunga Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (6/9/2021) belum lama ini.



Ishak Hamzah (Ahli Waris dari Hamzah Daeng Taba) ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa kami telah mempertanyakan kejelasan atas lahan yang kami kuasai ini, tanpa adanya peralihan Hak yang sah tiba-tiba telah ada diterbitkan dokumen yang kami duga tidak jelas kebenarannya dan anehnya lagi di atas objek tersebut telah muncul lebih dari satu dokumen seperti PBB bahkan beberapa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa adanya pemberitahuan dari kami sebagai Ahli Waris yang sah, "ujarnya. 



Begitupun dengan Tim Kuasa Hukum PT. LMN News, Syahrir Syam, SH, syarat untuk menerbitkan legalitas kepemlikan Surat tersebut dalam hal ini Sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) harus sepengetahuan Pemerintah setempat dalam hal ini Camat Tamalate yang ada di Kecamatan tersebut, "ujarnya.



Disisi lain Camat Tamalate, Fahyuddin Yusuf, AP, MH sangat mengapresiasi kedatangan Ahli Waris Hamzah Daeng Taba bersama Kuasa Hukumnya.

"Atas nama Pemerintah setempat kami sangat terbuka dan berterima kasih atas adanya informasi yang disampaikan kepada kami terkait permasalahan lahan yang ada di wilayah ini (Kecamatan Tamalate) dengan adanya penyampaian ini, kami di Pemerintah tentunya akan memfasilitasi dengan memanggil sesegera mungkin kedua belah pihak guna memediasi persoalan ini, "ujar Fahyuddin. 


Fahyuddin menambahkan, walaupun mereka mengaku bahwa ia pemiliknya dengan menyatakan terkait alas haknya itu tidak ada salahnya, akan tetapi nantinya akan kita uji lagi masalah kebenarannya dan kalau memang tidak sesuai kebenarannya akan kita batalkan, "tegas Fahyuddin.


Kalau kita pada posisi kebenaran, lanjut Fahyuddin, apapun bentuknya dan kalau memang salah akan kita batalkan karena PBB itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugat karena bukan bukti kepemilikan dan terkait hal tersebut kami di Pemerintah tentunya akan selalu memfasilitasi secara Hukum, "pungkasnya. (Ramzi/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Camat Tamalate Apresiasi Kunjungan Ahli Waris Hamzah Daeng Taba Bersama Tim Kuasa Hukumnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel