-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Pengadilan Negeri Barru Tolak Gugatan PT. Semen Bosowa Maros

 



Barru Sulsel,Sulawesibersatu.com-Sebagai ucapan rasa syukur setelah mendengar Putusan yang telah dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru yang menyatakan bahwa menolak Gugatan Penggugat pada Kamis (14/10/2021).


Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) 001 Siawung Barru, Burhan Kamma Maurusa, SH, MH ketika dikonfirmasi usai mengikuti Sidang tadi mengatakan, bahwa kami sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PN Barru yang telah menolak Gugatan Penggugat dalam Hal ini PT. Semen Bosowa terhadap Klien kami dan menunggu selama 14 hari apakah pihak Penggugat mengambil langkah Hukum atau tidak, "ujar Burhan.


Burhan menambahkan, kami juga akan melakukan upaya lain dengan melanjutkan laporan yang tertunda di pihak Kepolisian Resort (Polres) Barru terkait Penyerobotan Lahan, "ujar Burhan.


Disisi lain Burhan juga tidak ingin menghambat ekonomi PT. SBM serta akan membuka ruang seluas-luasnya jika ingin melakukan Mediasi dan siap mendatanginya secara kekeluargaan, (Farid S)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengadilan Negeri Barru Tolak Gugatan PT. Semen Bosowa Maros"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel