-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Organisasi Media dan Wartawan : Tangkap dan Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan Wartawan !!!

 



Ketapang Kalbar, Sulawesibersatu.com-Lagi-lagi Kasus Penganiayaan kembali terjadi dan menimpa dua orang Wartawan dari Media Nusantaranews86.com ketika hendak melakukan tugas Jurnalistiknya untuk menginvestigasi dugaan maraknya Pengusaha Kayu yang diduga tanpa ijin alias Ilegal yang telah beredar luas di Media Sosial (Medsos) yang terletak di Desa Demit Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (18/12/2021).



Alih-alih ingin memastikan kebenaran tentang informasi itu, dua orang Wartawan yang bernama Supli dan Yani mendatangi tempat tersebut untuk melakukan tugas Jurnalistiknya dengan tujuan mengkonfirmasi kepada pihak karyawan Perusahaan tersebut.



Bukannya disambut baik malahan pihak Karyawan merasa emosi karena terusik atas kedatangan Wartawan yang telah mengambil gambar atau poto pada Tempat Penampungan kayu (TPK) ditumpukan kayu tersebut sehingga Karyawan itu melarangnya. 


Melihat gelagat yang tidak baik, akhirnya kedua Wartawan tersebut langsung putar arah dari tempat itu menuju ke Desa Randau Jungkal untuk melakukan tugas Jurnalistiknya dalam hal ini investigasi, namun dalam perjalanan pulang setibanya di Dusun Nango Desa Petai Kecamatan Sandai tiba-tiba ia dihadang oleh pihak karyawan perusahaan yang bernama Amang dan dua orang temannya serta disitulah terjadi perdebatan dan pertengkaran dengan perebutan Handphone dan Perampasan kontak/kunci mobil yang menimbulkan kerusakan pada talang air hujan mobil tersebut.


 "Amang yang emosi dengan temannya tiba-tiba menyerang kami dan masuk kedalam mobil melalui pintu kiri lalu memukul Supli berkali-kali hingga menyebabkan bahu sebelah kirinya memar sepanjang 4 cm dan lebar sekitar 2 cm, "ujar Yani.


Yani menambahkan, dalam keributan itu beruntung ada dua orang Anggota Koramil yang secara tidak sengaja melintas di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan langsung melerai kami, "ujar Yani yang diiyakan oleh Supli.


Sepulang dari kejadian itu, kedua Wartawan tersebut langsung menghubungi Kapolsek Sandai sambil melaporkan kejadian yang telah menimpa dirinya. Dari laporan tersebut Kapolsek menyarankan agar segera melakukan Visum di Rumah Sakit atau Puskesmas setelah itu baru datang langsung ke Kantor Polsek melalui Pengaduan dengan membawa hasil Visum dari Dokter agar Penganiayaan terhadap dirinya lebih jelas dan Akurat.


Hingga berita ini dimuat, Berbagai Organisasi Media dan Wartawan meminta agar pihak Kepolisian segera bertindak mengusut tuntas serta menangkap biang kerok dari permasalahan ini yaitu Amang bersama kedua orang temannya dengan mengenakannya pasal berlapis yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers Pasal 18 ayat 1, Pasal 4 ayat 2 dan 3 dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan denda sebanyak Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) karena telah melakukan Penganiayaan terhadap Wartawan yang sedang melakukan tugas Jurnalistiknya agar dikemudian tidak ada lagi yang berani menghalang-halangi Wartawan dalam melakukan kegiatan Jurnalistik apalagi menganiayanya. (NJ/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Organisasi Media dan Wartawan : Tangkap dan Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan Wartawan !!!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel