-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

LSM LPMT SULTRA Telah Melaporkan PT.Restu Bumi Mineral (RBM) Terkait Dugaan Ilegal Mining

 


Kendari ,Sulawesibersatu.com - Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan Galian C,yakni PT. Restu Bumi Mineral (RBM), yang dimana Aktivitas Pertambangan nya berada di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.


Kegiatan PT. Restu Bumi Mineral (RBM), tersebut nampak leluasa melakukan penambangan batu gamping bahkan juga menjual tanah sirtu yang diduga  cacat Administrasi atau tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan/Galian C dari kesimpulan tersebut jelas ketika suatu perusahaan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Maka cacat lah seluruh Administrasi perusahaan tersebut dalam melakukan Aktifitas pertambangan.


Dalam Hal Kegiatan PT.Restu Bumi Mineral Melakukan Penambangan Seolah Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat seperti tak dihiraukan, Bahkan Aparat terkesan melakukan pembiaran atas dugaan aktivitas ilegal mining perusahaan tersebut,karena sampai hari ini PT. Restu Bumi Mineral (RBM) masih dengan leluasa melancarkan aktivitasnya tanpa terendus.


Kepada Awak Media,JUBARDIN Selaku Jendlap Mengatakan "Kami menduga kuat, bahwa PT. Restu Bumi Mineral (RBM) Berkonspirasi dengan Pemerintah Setempat karena terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan - perusahaan nakal salah satunya PT. Restu Bumi Mineral (RBM)" Ungkapnya


“ PT.Restu Bumi Mineral (RBM),Kami menilai Kebal Hukum, Karena kegiatan Penambangan perusahaan tersebut, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bahkan keras dugaan kami perusahaan tersebut menggunakan jalan umum untuk melakukan Hauling sehingga hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang” Ucapnya, 

Selasa (11/03/2022).


Lanjut,Mengatakan "Kegiatan PT. Restu Bumi Mineral (RBM) tersebut, kami duga masuk dalam kawasan Taman Nasional dan didalam aktivitas perusahaan tersebut yakni mengolah Batu Gamping bahkan tanah Sirtu yang akan digunakan untuk memenuhi proses pembangunan Waduk Ameroro" Tegasnya


"Harapan kami Semoga masih ada penegak hukum yang memiliki komitmen Penegakan Hukum,agar bisa menuntaskan apa yang menurut kami Melanggar Ketentuan Hukum yang berlaku di negara ini, Yakni Dugaan Ilegal Mining dan Penggunaan Jalan Umum untuk kepentingan perusahaan yang dilakukan oleh PT. Restu Bumi Mineral (RBM)" TutupnyaJ endral Lapangan, JUBARUDIN




(Redaksi)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "LSM LPMT SULTRA Telah Melaporkan PT.Restu Bumi Mineral (RBM) Terkait Dugaan Ilegal Mining"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel