-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Tanah Adat C1 'Diserobot' Sertipikat Berwarkah Tanah Redis.

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) jangan ragu membentuk Tim usut dan tangkap Pelaku Mafia Tanah di Barombong Sampai Akarnya.



Hal inilah yang diungkapkan Ahli Waris Hamzah Dg. Taba, Ishak Hamzah sebagai Pemilik Tanah Adat C1 yang terletak di Kampung Barombong 61 Jalan Jaya Daeng Nanring Bonto Kapetta Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat heboh karena yang terjadi sekarang ini Tanah atau Lahan tersebut 'diserobot' Sertipikat Berwarkah Redis, ada apa? "ujar Ishak Hamzah bertanya.


Ishak Hamzah ketika dikonfirmasi beberapa Media Online pada Selasa (8/3/2022) mengatakan, bahwa inilah yang membuat kami sebagai Pemilik Alas Hak Sima 1942 (RINCIK, keterangan Tanah 1988, Daftar Keterangan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1990 SPPT 2008 sampai dengan 2021 Pajak Pratama Barat yang sekarang beralih pada Tahun 2012 ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan Salinan Akte Pembagian Harta Peninggalan Agama Kelas 1A Makassar, ini sering kami suarakan dan keluhkan serta meminta agar Kejati Sulsel yang telah membentuk Tim jangan ragu dalam mengusut dan menangkap para Pelaku aktor Kejahatan Mafia Tanah utamanya yang terletak di Kelurahan Barombong harus segera diusut tuntas hingga keakar-akarnya, "jelas Ishak. 


Terkait persoalan yang telah kami adukan, tambah Ishak, melalui Persuratan kepada Institusi Penegak Hukum yaitu Kejati Sulsel dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel tak kunjung mendapatkan Responsif yang baik, "ujar Ishak.


Lambatnya sikap Penegakan Hukum, menurut Ishak, ini bisa saja berimplementasi akan meningkatnya Korban-korban dari Kejahatan Para Pelaku-pelaku Kejahatan MAFIA TANAH yang selalu merasa kuat, hebat dan merasa memiliki Kekayaan uang yang banyak. Untuk itu, seharusnya dari beberapa Pengaduan Surat yang telah kami layangkan agar kiranya mendapatkan Responsif yang cepat guna mengurangi Korban-korban berikutnya dari kejahatan-kejahatan Aktor Mafia Tanah, "jelas Ishak.


Diselah-selah ungkapan rasa Kekecewaannya, Ishak Hamzah juga menceritakan nasib naas yang menimpah dirinya karena sudah sekian Tahun mencari Keadilan Hukum namun hingga saat ini dirinya belum mendapatkan Keadilan itu sendiri. 


"Bayangkan saja jika Lahan Hak Kewarisan milik kami yang berasal dari Tanah Adat C1 Kohir 25 Kampung Barombong 61 telah dirampas dengan Kekuatan yang sangat Arogan, seolah-olah dalam Negara ini orang kecil jika tak punya Kekuatan uang susah untuk mendapatkan Keadilan, "ujar Ishak Hamzah. 


Kejadian ini, harap Ishak, bukan hanya kami saja yang dirugikan selaku Korban langsung akan tetapi yang pastinya banyak menimbulkan korban-korban kerugian pada prilaku Aktor Pelaku-pelaku Kejahatan Penggiat Mafia Tanah tersebut, sebab sepak terjang Aktor Pelaku Kejahatan Mafia Tanah pastinya sangatlah menggunakan kekuatan finansial sebagai landasan untuk melakukan percobaan dalam meruntuhkan Kredibilitas Moral tembok-tembok Birokrasi secara individual, "urai Ishak.


Oleh karna itu, Ishak juga meminta kepada pihak terkait dan pihak berkompeten segera memberangus para Mafia Tanah yang bercokol di Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar ini agar para Pelaku Kejahatan Mafia Tanah yang sangatlah Biadab itu tidak berani lagi berbuat demikian serta merusak Ketataan Adat Istiadat, Berbangsa dan Bernegara yang baik, "tutupnya. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tanah Adat C1 'Diserobot' Sertipikat Berwarkah Tanah Redis."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel