-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Dugaan PUNGLI Oleh Oknum Pengusaha Tambang Batu,Oknum Pemerintah Atas Penggunaan Jalan Umum : LSM LPMT SULTRA Akan Melaporkannya

 

NURLAN (Ketua Umum) LSM LPMT SULTRA

Sultra,Sulawesibersatu.com - Senin 16/05/2022,Polemik Penggunaan Jalan Umum Oleh Perusahaan Tambang Galian (C) Yang Berada Di Desa Poni-Poniki,Desa Matandahi,Kec. Motui, Kab.Konawe Utara,Provinsi Sulawesi Tenggara,Perusahaan Dalam Aktivitas Haulingnya Menggunakan Jalan Umum Dan Mengakibatkan Kerusakan Jalan Umum Tersebut Dan Tanpa Mengantongi Izin Dari Instansi- Instansi Terkait,Olehnya Itu LSM LPMT SULTRA Telah Lama Melaporkan Hal Ini Ke POLDA SULTRA.


Dalam Hal Penggunaan Jalan Umum Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Tambang Batu Di Desa Poni-Poniki, Matandahi Juga Telah Dimanfaatkan Oknum Pengusaha Dengan Memungut Biaya Iuran Jalan Kepada Setiap Kontraktor- Kontraktor Perusahaan Tambang Batu Yang Melintasi Jalan Umum Dengan Dalil Sebagai Iuran Karena Oknum Pengusaha Telah Membangun Jembatan Melalui Rekomendasi Bupati Konawe Utara Dan Berdasarkan Bukti Investigasi LSM LPMT SULTRA Bahwa Jembatan Tersebut Merupakan Corporate Sosial Responsibily (CSR)


Dalam Penggunaan Jalan Umum Oleh Perusahaan,Juga Berdampak Pada Pemungutan Iuran Jalan Yang Diduga Kemungkinan Terjadi Konspirasi Antara Oknum Pengusaha Tambang Batu Dengan Oknum Pemerintah Setempat,Sebab Secara Terang-Terang Membiarkan Pemungutan,Pengelolaan Iuran Jalan Oleh Oknum Pengusaha.


Ketua Umum LSM LPMT SULTRA, NURLAN,Mengatakan " Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Sebagaimana Tertuang Pada Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009,Dan Didukung Bukti-Bukti Dokumentasi Yang Kami Ambil Di Lapangan,Pihak ASPENTU Sudah Seharusnya Memenuhi Spesifikasi Melakukan Pelanggaran Hukum "Ucapnya


Lanjutnya ”Kami Juga Sudah Pernah Melaporkan Ke Polda Sultra Terkait Penggunaan Jalan Umum Sebagai Jalan Hauling Dengan Tanpa Izin Dari Instansi Terkait Namun Sampai Hari Ini Laporan Kami Tidak Sudah Tidak Ada Kabarnya Lagi Dari Pihak APH, Yang Seharusnya Laporan Pengaduan Kami Sudah Naik Status Sesuai Aturan Yang Berlaku Dalam Penanganan Suatu Kasus Pelaporan" Ungkapnya


"Dan Sekarang Karena Kami Sudah Mengantongi Bukti-Bukti Baik Secara Tertulis Maupun Kesaksian Beberapa Tokoh Masyarakat Yang Mengetahui Terjadinya PUNGLI"


"Olehnya Itu Dalam Waktu Dekat Ini Kami Akan Segera Melaporkan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Dugaan PUNGLI Melalui Pengunaan Jalan Umum Oleh Perusahaan Sebagai Jalan Haulingnya" Tutup Nurlan Selaku Ketua Umum LSM LPMT SULTRA




Redaksi

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dugaan PUNGLI Oleh Oknum Pengusaha Tambang Batu,Oknum Pemerintah Atas Penggunaan Jalan Umum : LSM LPMT SULTRA Akan Melaporkannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel