-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kepala Desa Diduga Persulit Untuk Pengurusan PTSL

 


Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Terkait Pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diduga dipersulit oleh Kepala Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).



Hal ini diungkapkan oleh Rifal bersama Kuasa Hukumnya saat berkunjung ke Kantor Camat Bajeng Barat ini pada Sabtu (4/6/2022)  mengurus didampingi Kuasa Hukumnya Mirwan, SH saat berkunjung ke Kantor Camat Bajeng Barat untuk mempertanyakan masalah Pengurusan PTSL di Desa tersebut.



Menurut penjelasan Rifal, ada sebanyak kurang lebih 3200 M2 yang sudah dimenangkan di Pengadilan Tinggi Sulsel dan berakhir di Mahkamah Agung (MA) dengan status dirinya sebagai Tergugat, namun sebagian lahannya sudah terjual dan dibeli oleh 5 orang dari warga di Desa manjalling. 



Adapun yang bermohon untuk pengurusan Sertipikat yaitu Amri Ibrahim dengan luas 400 M2 memiliki Surat Akta Jual Beli (AJB )yang dibuat melalui Notaris, Syaripuddin Dg. Sitakka dengan Surat Keterangan luas 100 M2, Sardi Gapur dengan luas 800 M2 memiliki surat Kwitansi pembelian, Hj. Nurhayati seluas 200 M2, Kobora Dg. Jime yang juga memiliki AJB.


Sementara menurut Kuasa Hukumnya, Mirwan, SH mengatakan, bahwa seharusnya Kepala Desa Manjalling tidak semestinya melakukan hal seperti ini kepada masyarakat, Adapun kalau memang ada suatu permasalahan atau yang dianggap kekurangan dari Pengurusan PTSL ini mohon diberi dipencerahan jangan dipersulit, "ujarnya


Mirwan menambahkan, kalau memang mau dijadikan lahan Sengketa lagi itu lokasi berarti pihak dari oknum tersebut sudah tidak mempercayai kinerja Putusan dari Pengadilan Tinggi  Sulawesi Selatan, yang artinya sudah berani melawan hukum karena sangat jelas dan telah berakhir di Mahkamah Agung (MA), "jelas Mirwan


Ditempat terpisah Sekretaris Desa Manjalling, Abd Haris Dg. Parate mengatakan, terkait pengajuan Pengurusan PTSL milik Rifal rencana mau dilanjutkan akan tetapi Kepala Desa katakan jangan dulu makanya untuk lebih jelasnya kami arahkan ke Kantor Camat untuk mempertanyakan kejelasannya, ada dengan itu, "jelasnya.


Hingga berita ini dimuat diharap kepada pihak terkait dan pihak berwenang agar segera menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait hal tersebut agar tidak ada lagi terjadi kesenjangan antara Pemerintah dan masyarakat. (FS Dg Ngalle)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kepala Desa Diduga Persulit Untuk Pengurusan PTSL"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel