-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kuasa Hukum Ahli Waris Mannuntungi Karaeng Malli Akan Mempidanakan Johan Setiajadi

 



Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Terkait dugaan Pemalsuan terhadap bukti-bukti Surat Kepemilikan serta mengklaim lahan miliknya dengan mengadakan Penyerangan terhadap Ahli Waris Mannuntungi Karaeng Malli, Muh. Akbar (Sultan Aulia) yang juga Raja Tallo XIX yang terletak di lokasi Jalan Pengayoman Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Terlapor Johan Setiajadi diduga akan terancam di Pidanakan.



Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Mannuntungi Karaeng Malli, Muh Arsyad Rendrawan SH, MH ketika dikonfirmasi Media ini pada Selasa (5/7/2022) mengatakan, bahwa bukti Kepemilikan Sertipikat atas nama Terlapor Johan Setiajadi dan anak anaknya itu sangat aneh karena bersumber dari beberapa Sertipikat yang telah di pecah-pecah, ada berasal dari Kelurahan Panaikang berubah menjadi Kelurahan Masale dan luasnya juga hanya 50 M2, sementara luas Tanah sebenarnya seluas 0,28 Ha, "ujar Ketua Tim Satgas Anti Mafia Tanah di Lembaga Anti Korupsi (LAKI) ini.


Begitupun terkait dengan adanya Penyerangan itu, sambungnya, kami duga orang tersebut suruhan dari Johan Siajadi pada 11 Juni 2022 lalu telah resmi kami laporkan di Polsek Panakukang Makassar akan tetapi semua laporan Tindak Pidananya akan kita pusatkan di Polda saja, "ujarnya. 


Hal yang sama diungkapkan Ahli Waris Mannuntungi Karaeng Malli, Sultan Aulia Raja Tallo XIX, berselang 18 hari tepatnya 29 Juni 2022 setelah kejadian itu telah terjadi lagi kejadian Pemasangan Spanduk (Baliho) yang dilakukan oleh orang tak dikenal bertuliskan "TANAH INI DALAM PENGAWASAN UNIT RESKRIM POLRESTABES MAKASSAR" dengan logo Polda Sulsel sebelah kiri dan Logo Bareskrim pada bagian kanannya, makanya kami curiga kalau yang memasang Spanduk (Baliho) itu tersebut adalah orang suruhan dari Johan Siajadi, "ujarnya. 


Setelah kejadian itu, lanjutnya, kami telah melaporkan hal tersebut kepada Bidang Propam Polda Sulsel untuk menindak lanjuti statementnya Terlapor begitupun dengan Sertipikatnya yang tidak jelas lokasinya dimana, itu juga telah kita laporkan ke Unit Bagian HARDA Lantai 2 Polda Sulsel, dengan Bukti Laporan (LBP/443/V/2022) pada 1 Mei 2022 lalu, "ujarnya.


Disisi lain Ahli Waris Mannuntungi Karaeng Malli melalui Kuasa Hukumnya juga berharap agar para pihak berwajib, berwenang dan berkompeten segera menindak lanjuti laporannya dan mempidanakan Johan Setiajadi terkait Pasal 338 Percobaan Pembunuhan yang telah diatur dalam KUHP. (Ramli Hayat Kr. Pasewang)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kuasa Hukum Ahli Waris Mannuntungi Karaeng Malli Akan Mempidanakan Johan Setiajadi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel