-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kuasa Hukum Raja Tallo Menegaskan Agar Karaeng Gajang Segera Ditangkap Dan Diproses Hukum

 



Makassar Sulsel, Sukawesibersatu.com-Sidang lanjutan terkait Gugatan yang ditujukan kepada enam Media digelar pada Kamis (14/7/2022) lalu di Pengadilan Negeri Makassar, dimana dalam Sidang tersebut Kuasa Hukum Tergugat menghadirkan Saksi Fakta yang diduga adalah salah seorang Pemangku adat Bate Salapang Ri Gowa yaitu Drs. HM. Hatta Hamzah atau akrab disapa Karaeng Gajang.



Dalam Kesaksiannya, Karaeng Gajang mengklaim serta mengakui bahwa dirinya adalah Darah Keturunan langsung dari Raja (Karaeng) Borisallo dan dilantik menjadi Karaeng Borisallo pada Tahun 2000 lalu dan juga mengaku kalau dia bukan Keturunan Raja Tallo tapi lebih pantas untuk menjadi Raja Tallo Makassar.



Atas dasar Pembohongan Publik yang telah dilakukan oleh Saksi Fakta (Drs. HM. Hatta Hamzah Karaeng Gajang yang telah bersumpah dengan memakai Al-Qur'an, maka Kuasa Hukum Raja Tallo Ke-19 dari Pihak Penggugat mencecarnya dengan berbagai pertanyaan yang membuatnya bingung sendiri dengan jawabannya. 



Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Jamal Kamaruddin, SH yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa dari keterangan palsu yang disampaikan oleh Saksi Fakta yang juga sebagai nara sumber dibeberapa Media Online yang menyatakan kalau Raja Tallo Ke-19 itu sebenarnya bukan M Akbar Sultan Aliyah, "ujarnya.


Ia menabahkan, akibat dari pernyataan yang disampaikannya kepada beberapa Media tersebut, klien kami mengalami berbagai kerugian baik itu secara Materiil maupun In Materiil, padahal sebelumnya sewaktu acara Pengukuhan dan Pelantikan (TOGASA) di Balla Lompoa (Istana Raja Gowa) pada Tahun 2000 lalu justru Saksi Fakta ikut hadir menyaksikannya akan tetapi di Persidangan malah disangkali dan dibantahnya, "ujarnya.


Makanya dihadapan beberapa Media ketika di Persidangan, sambung Jamal, telah terungkap kalau sebenarnya Saksi Fakta alias Karaeng Gajang bukanlah Karaeng Borisallo sebagaimana pengakuannya yang telah mengklaim dirinya bahwa dialah Keturunan Sah dari Karaeng Borisallo dan juga sebagai Raja Wilayah Borisallo karena dia tidak pernah berani memperlihatkan Silsilah Keturunan atau bukti otentik yang jelas bahwa dirinya adalah sebagai Garis Keturunan Raja, "jelasnya


Kalau memang dia itu Keturunan Raja Borisallo, lanjutnya, seharusnya dia dapat memperlihatkan buktinya secara jelas dan terbukti bukan cuma sebatas pengakuan dengan pengetahuan terkait sejarah saja   karena banyak orang tahu Sejarah tapi belum tentu dari Keturunan Raja begitupun dengan sifatnya tidak mencerminkan para keluhurnya terdahulu apalagi tidak ada sama sekali pertalian darah secara langsung, "ujar Jamal yang akrab disapa Bethel ini.


Disisi lain kami juga  menegaskan serta berharap semoga dengan adanya Laporan Polisi (LP) yang telah kami laporkan di Polda dengan Nomor : LP/B/731/VII/2022/SPKT/POLDA SULSEL pada tanggal 16 Juli 2022 segera ditindak lanjuti oleh pihak Polda terkait memberikan Keterangan Palsu yang dilakukan oleh Hatta Hamzah alias Karaeng Gajang agar dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku, "tutupnya. (Ramli Hayat Kr. Pasewang)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kuasa Hukum Raja Tallo Menegaskan Agar Karaeng Gajang Segera Ditangkap Dan Diproses Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel