-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Pengrusakan Cagar Budaya Tutuwi Motaha,LPMT SULTRA Meminta Pihak Kepolisian Segera Mengungkap Dan Menangkap Pelaku

 


Sultra,sulawesibersatu.com - Rabu 17/8/2022, Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya,Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah,ilmu pengetahuan, pendidikan,agama dan kebudayaan


Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 "Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat Kebendaan/Berwujud berarti bahwa Warisan Budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya yakni warisan budaya yang berwujud konkrit,dapat dilihat dan diraba oleh indra, memiliki massa dan dimensi yang nyata seperti batu prasasti,candi,nisan makam dan lainnya.


Larangan merusak dan mencuri Cagar Budaya diatur pàpada UU No 11 Tahun 2010,Pasal 66 "Setiap orang dilarang merusak cagar budaya,baik seluruh maupun bagian-bagiannya,dari kesatuan,kelompok,dan/atau dari letak asal" Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.


Salah satu Cagar Budaya di Kabupaten Konawe yakni Makam Tutuwi Motaha (Pakandeate) atau Anakia Ndamalaki yang terletak di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi yang seharusnya dijaga dan dilestarikan justru malah mengalami pengrusakan oleh oknum tidak dikenal.


Kejadian Pengrusakan Cagar Budaya Makam Tutuwi Motaha yakni Makam Putri Anakia Ndamalaki (Pakandeate) diperkirakan terjadi pada tanggal 11 Agustus 2022 (Malam Jum'at) dan di tempat kejadian ditemukan sisa sesajen dan tercabutnya Batu Nisan Makam Putri Anakia Ndamalaki sangat membuat geram,marah masyarakat Suku Tolaki, mengetahui terjadinya pengrusakan Lembaga Swadaya Masyarakat Tolaki (LPMT SULTRA) segera bergegas melaporkan ke Pihak Kepolisian Resort Konawe untuk ditindaklanjuti.


Nurlan Pagala,Ketua Umum LPMT SULTRA mengatakan "Pengrusakan makam yang dilakukan oleh orang tak dikenal sudah sangat Mencoreng, Menghina Masyarakat Suku Tolaki karena makam yang dirusak adalah salah satu Makam Leluhur Suku Tolaki yang termasuk Kerabat/Keluarga Kerajaan Konawe " pungkasnya


"Kejadian seperti ini sudah yang kedua kali nya,dimana pada tahun 2016 pernah terjadi pengrusakan yaitu penggusuran Kompleks Makam Tutuwi Motawa oleh oknum yang ingin menjadikan sebagai lahan pertanian Tanaman Ubi dan sekarang justru terjadi pengrusakan yang lebih parah lagi yakni sudah langsung merusak Makam nya" ungkapnya


Lanjut mengatakan "Kami dari LPMT SULTRA secara tegas mendesak dan meminta Pihak Kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap Pelaku Pengrusakan Cagar Budaya tersebut" tutupnya Nurlan Pagala



Redaksi

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengrusakan Cagar Budaya Tutuwi Motaha,LPMT SULTRA Meminta Pihak Kepolisian Segera Mengungkap Dan Menangkap Pelaku"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel