-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Tertibkan Pajak Kendaraan, Samsat Kumpulkan Rp 500 Juta

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatum.com-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II Utara menggelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama Pamin Makassar II, Satlantas Polrestabes Makassar dan Jasa Raharja selama dua hari di Jalan Boulevard Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).


Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara, Andi Fitri Dwi Cahyawati, SE, M.Si mengatakan, Penertiban Pajak Kendaraan itu digelar selama dua hari yakni pada 4 dan 9 Agustus 2022 untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB tepat waktu, "ujarnya.


Dari dua hari itu, sambungnya, dalam Penertiban PKB itu kami melihat animo masyarakat sangat tinggi untuk membayar PKB di tempat penertiban sebab beberapa Wajib Pajak mengungkapkan karena kesibukannya sehingga lupa membayar Pajak Kendaraannya, ”katanya pada Kamis (11/8/2022) yang didampingi Kasi Pendataan & Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara, Ika Sartika Syahlan, S.Ip.


Melalui Penertiban PKB ini, mereka dapat membayar langsung Pajak Kendaraan di tempat dengan cepat dan mudah, "tambahnya.


Selama dua hari melakukan penertiban PKB, Petugas berhasil mengumpulkan PKB sebesar Rp 520.517.270 dari Penertiban selama dua hari. Pada hari pertama sebesar Rp 274.955.710 dan hari kedua sebesar Rp 245.561.560.


Selama melakukan penertiban PKB, Petugas dari UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara senantiasa berperilaku Humanis dan santun serta tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).


Melalui penertiban PKB ini, petugas juga menyosialisasikan ke masyarakat adanya Pembebasan Tarif Progresif Kendaraan mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022.


Pembebasan tarif Progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti Pick Up, Light Truk, Blind Van dan sejenisnya.


Juga berlaku untuk proses Kendaraan Baru, Kendaraan Ulangan, Mutasi Masuk, Mutasi Keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan serta Pembebasan Progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor Jual/Blokir BBN 2. (ALIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tertibkan Pajak Kendaraan, Samsat Kumpulkan Rp 500 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel