-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Tidak Memenuhi Surat Panggilan, Andri Yusuf Jadi DPO Kejari Makassar

 


Makassar, Sulsel, Sulawesibersatu.com-Akibat karena tidak mau memenuhi Surat Panggilan, Ketua KSU Bina Duta yang juga bekerja sebagai PNS Pemda Kabupaten Jeneponto, Dr. Andri Yusuf, SH, M.Kn  Tersangka Kasus Korupsi Dana Sewa Los dan Jasa Produksi di Pasar Butung Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga menyebabkan kerugian Negara sebanyak 15 Miliar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).



Langkah ini dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berdasarkan Surat Tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022 setelah Tersangka Andri Yusuf tidak pernah mau datang dan melarikan diri serta menghilang untuk memenuhi Panggilan tersebut.



Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, SH, MH yang dikonfirmasi Media pada Rabu (31/8/2022) mengatakan, bahwa Andri Yusuf sudah kami terbitkan dalam DPO dan statusnya sudah naik jadi Buronan Nasional karena tidak pernah mau memenuhi satupun Surat Panggilannya sebagai Tersangka dari Penyidik, "ujarnya.


Bahkan saat didatangi, lanjutnya, dirumah pribadinya Tersangka selalu tidak ada bahkan menghilang makanya pada kesempatan ini kami berharap agar Tersangka segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi Buronan Kejaksaan, "jelasnya.


Sebelumnya Tersangka juga pernah mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas Penetapan dirinya sebagai Tersangka karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022. (Indar Sutrisno)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tidak Memenuhi Surat Panggilan, Andri Yusuf Jadi DPO Kejari Makassar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel