-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Pajak BBNKB Meningkat 83 Persen

 



Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Realisasi Pajak Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor meningkat sebanyak 83 persen, Pencapaian ini berpengaruh dengan adanya kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel hingga November ini.


Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, S.Stp, MM mengatakan, bahwa pengaruh terhadap capaian Penerimaan BBN cukup signifikan karena kondisi tersebut menambah Potensi baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Kendaraan luar Sulsel dalam melakukan Balik Nama karena PKB yang setiap Tahun kedepannya sudah pasti membayar di Sulsel serta dari catatan yang ada, Peningkatan itu menyentuh angka sebanyak Rp765 miliar dari Target Rp959.278.365.000,- Tahun ini, "ujarnya.


Ia menambahkan, Realisasi terkini itu sebelumnya pada Juli terus bertambah dari Rp80 Miliar, lalu Agustus Rp88 Miliar, September Rp87 Miliar sehingga total keseluruhan sampai September mencapai Rp765 Miliar, Kebijakan BBNKB ke-2 ini sangat berpengaruh makanya sekarang sudah mencapai 83,59 Persen jika dibandingkan dengan Bulan yang sama Tahun sebelumnya, ”ujar Satriady pada Senin (17/10/2022).


Sementara itu, lanjutnya, kemudahan ini juga membuat Data Potensi Kendaraan yang lebih Akurat dan Data Base Kepemilikan Ranmor pun lebih Valid sehingga memudahkan Penagihan PKB ke depan termasuk dengan mengikuti Kebijakan ini maka Pemilik dijamin adanya Legalitas Pemilik Kendaraan Bermotor, memudahkan proses Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, mempermudah Klaim Asuransi Kecelakaan dan menghindari dampak Penyalahgunaan Kendaraan oleh pihak lain, "ujarnya


Begitupun dapat memudahkan, tambahnya, Proses untuk Duplikat STNK ketika hilang, terhindar dari Pajak Progresif atau Blokir BBN KB II akibat membeli Kendaraan Bekas serta dapat memanfaatkan Layanan Pembayaran Digital dan pihaknya juga berharap dengan adanya Sinergitas dari Mitra yaitu pihak Kepolisian dan Jasa Raharja tetap ditingkatkan terutama dalam Peningkatan Kepatuhan Pembayaran PKB melalui Operasi bersama di UPT Se-Sulsel, Begitupun dengan Peningkatan Akses Kualitas Pelayanan Pembayaran PKB baik secara Tunai maupun Non Tunai melalui Aplikasi Terbaru Bapenda Sulsel Mobile, ”harapnya.


Hal yang sama dikatakan Sekretaris Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh menjelaskan jika kebijakan BBNKB 2 ini berlaku sampai 30 November, mendatang yang artinya masyarakat masih punya banyak waktu untuk ikut dalam Pembebasan ini, "ujarnya.


Dirinya juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membantu meringankan beban dalam Pembalikan Nama Kendaraannya termasuk juga bagi mereka yang memiliki Kendaraan dari luar Sulsel tetapi mau di Mutasikan masuk ke Sulsel dapat dilakukan," ujarnya.


Kebijakan Gubernur Sulsel ini, tambahnya, merupakan tindak lanjut kunjungan Tim Pembina Samsat Pusat beberapa waktu lalu dalam rangka rencana Penerapan Pasal 74 UU 22/2009 mengenai Penghapusan Registrasi kendaraan yang selama dua Tahun mati STNK, selain itu tentu diharapkan menambah Potensi PKB kalau yang Balik Nama dari Luar Daerah dengan begitu PAD Sulsel terus tumbuh seiring akses ekonomi yang lebih bebas dibanding masa Pandemi, "tutupnya. (Alim/Rz)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pajak BBNKB Meningkat 83 Persen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel