-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Pengusaha Tambang di Mangkutana : Tidak Benar Ada Anggota Polisi Yang Datang Minta Uang Perihal Operasional Tambang Galian Batu

 


Mangkutana,sulawesibersatu.com- Salah satu media online (Wargata.com) melansir pemberitaan adanya oknum anggota  dari Polres Luwu Timur yang mendatangi pengusaha tambang galian batu di kecamatan Mangkutana, Luwu Timur. Dalam berita tersebut Wargata.com merangkum keterangan salah seorang pengusaha tambang di daerah tersebut, Muh. Toha yang kabarnya mendapat intimidasi dari oknum anggota Polres Luwu Timur yang mempersoalkan izin usaha pertambangan milik Toha, yang berujung adanya permintaan uang. 


Namun berita yang dilansir Wargata.com tersebut justru ditepis Muhammad Toha di kediamannya, Selasa (24/01/2022). “ sama sekali tidak benar jika ada oknum anggota Polres Luwu Timur yang melakukan intimidasi terkait izin usaha pertambangan kami, apalagi berujung pada permintaan uang sebagaimana berita yang dibuat salah satu media.” Kata Toha membantah pemberitaan Wargata.com. 


Dia mengatakan, memang  dirinya mengakui pernah didatangi salah satu anggota Polres Lutim dan menanyakan kepemilikan izin usaha pertambangan. “ Saat itu yang bersangkutan (anggota Polisi) mempertanyakan izin usaha pertambangan kami dari dinas ESDM propinsi. Dan menyarankan agar sebaiknya saya mengurus izin agar usaha  ini biar legal dan tidak liar. Anggota itu juga tidak pernah meminta uang ke kami,” sergah Toha. 


Dirinya Mengaku Serahkan Uang ke Apri Lebih lanjut Toha menuturkan, bahwa pada Otober tahun 2022 kemarin, dirinya didatangi pengurus yang mengatasnamakan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). “ Pengurus APRI memberikan garansi jika saya bergabung dengan asosiasinya maka usaha pertambangan yang dijalankannya akan aman dan berstatus legal. Jaminan legalitas usaha pertambangan diberikan dalam bentuk sertikat  berlabel responsible mining community(RMC). Sertikat tersebut saya bayar senilai Rp. 15 juta,” bebernya. 


Dia menguraikan anggota dan pengurus dan APRI tersebut mayoritas berprofesi sebagai LSM sekaligus wartawan Namun dua bulan berjalan setelah terdaftar sebagai anggota RMC, Muhammad Toha memilih keluar sekaligus mengundurkan diri dari APRI. “ Saya memutuskan mundur sebagai anggota RMC lantaran adanya kebijakan ataupun pemberlakuan  kontribusi sebesar Rp. 20 ribu per retase yang dibebankan kepada kami.” Ungkapnya. 

Adapun rincian kontribusi sebesar Rp 20 ribu yang diwajibkan kepada penambang yang merupakan anggota RMC adalah 

1. Operasional pengurus lapangan Rp. 200/ rit

2. Biaya pengurusan izin WPR, IPR, dll Rp. 2000/ rit

3. Biaya pembinaan dan pendampingan APRI (DPP/DPW) sebesar Rp. 5.000/rit

4. Biaya kemanan dan kontribusi Rp. 5.000/rit

5. Fee tingkat desa dan kecamatan Rp. 2.000/ rit

6. Fee tingkat kabupaten/ pemda Rp. 2.000 / rit 

7. 7. Entertainment LSM, wartawan , dll Rp. 1.000/ rit 

8. Kas RMC Rp. 1,000/ rit 

“ Alasan saya mengajukan penguduran diri karena saya menilai bergabung dengan RMC tidak ada manfaatnya, bahkan membebani kami dengan kontribusi yang tidak jelas,” pungkas Toha.(Dy/Hms)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengusaha Tambang di Mangkutana : Tidak Benar Ada Anggota Polisi Yang Datang Minta Uang Perihal Operasional Tambang Galian Batu "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel