-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PT.Jagad Rayatama Diduga Lakukan Penipuan Dan Penyerobotan Lahan, Eksplorasi Tanpa Memberikan Ganti Rugi Tanaman Kepada Pemilik Lahan : Akan Laporkan Ke Polda Dan Dinas ESDM Agar Tangguhkan Penerbitan RKAB Perusahaannya



Konsel,.Sulawesibersatu.com - Jum'at 6 Januari 2023.,Hadirnya perusahaan- perusahaan tambang Nickel diwilayah Sulawesi Tenggara membawa dampak positif pada Aspek Ekonomi masyarakat khususnya diwilayah lingkar tambang, namun disisi lain pada Aspek Sosial dan Lingkungan Hidup membawa dampak Negatif bagi pemilik lahan  di wilayah IUP Perusahaan seperti mengenai Hak dan Kewajiban Perusahaan kepada Pemilik Lahan.



Salah satu perusahaan Tambang Nikcel yang berada di wilayah Konawe Selatan yakni PT.Jagad Rayatama,dalam melalukan proses pertambangannya pada lahan milik masyarakat setempat tidak berdasarkan dengan aturan yang berlaku sehingga menimbulkan Perselisihan atau Pertikaian yang tak kunjung selesai akibat dari Pemilik Lahan keberatan atas lahan miliknya yang telah di Eksplorasi untuk kemudian dilakukan Pengolahan Nickel dengan membuat suatu Perjanjian Sewa Pakai Lahan tertanggal 12 September 2022 akan tetapi pihak PT.Jagad Rayatama mengingkari Pembayaran Konpensasi Sewa Pakai Lahan tersebut.


Oleh karena hal tersebut pihak Pemilik Tanah sangat keberatan dan menuntut Ganti Rugi Tanaman Tumbuh  (GRTT) karena lahan mereka sudah dirusak akibat Eksplorasi PT.Jagad Rayatama, pihak Pemilik Lahan telah melakukan beberapa kali upaya penyelesaian, namun pihak Perusahaan tetap tidak bertanggung jawab atas Tuntutan Pemilik Lahan, bahkan pada Mediasi Ke 2 yang menghasilkan kesimpulan Berita Acara Kesepakatan Ganti Rugi Tanaman Tumbuh tertanggal 15 Desember 2022 masih tetap juga pihak PT.Jagad Rayatama mengingkarinya.


Nurlan,SH selaku pendamping pemilik lahan yang dikuasakan mengatakan " Pemilik Lahan sudah beretikad baik dengan melakukan upaya mediasi bahkan sampai 4 kali " ucapnya,


"Bahkan pada mediasi ke 2 telah dibuat Surat Kesepakatan Ganti Rugi Tanaman yang ditanda tanggani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Palangga Selatan" terangnya 


"Namun yang sangat membuat kami geram setelah dilakukannya pertemuan ke 3 dan 4 dengan Pihak Perusahaan yang merujuk dari Hasil Pertemuan ke 2 perusahaan tetap juga mengingkari atau tidak mengakui Surat Kesepakatan tersebut" paparnya


Lanjut mengatakan "Apabila pihak perusahaan tidak memberikan Konpensasi atau Ganti Rugi Tanaman Tumbuh seperti yang telah di perjanjikannya maka dikategorikan telah melakukan Penyerobotan Lahan atas hak milik orang lain dan Penipuan"


"Kami akan melaporkan ke Polda Sultra terkait Dugaan Penipuan,Penyerobotan Lahan dan kami juga akan meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menangguhkan penerbitan RKAB nya karena masih adanya pertikaian permasalahan Sosial dan Lingkungan diwilayah IUP nya"



Redaksi

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PT.Jagad Rayatama Diduga Lakukan Penipuan Dan Penyerobotan Lahan, Eksplorasi Tanpa Memberikan Ganti Rugi Tanaman Kepada Pemilik Lahan : Akan Laporkan Ke Polda Dan Dinas ESDM Agar Tangguhkan Penerbitan RKAB Perusahaannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel