-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kuasa Hukum Layangkan Somasi Minta Tanggung Jawab Rektor Unhas Terkait Kematian Mahasiswanya

 


Makassar Sulsel, Sulawrsibersatu.com-Sudah sekitar 30 hari berlalu peristiwa kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang Tewas Penuh Misterius saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) dengan rute Kabupaten Maros ke Kabupaten Gowa.



Kendati telah sebulan lamanya Kepergian Almarhum secara tragis dan penuh teka-teki namun hingga saat ini tak ada sedikitpun itikad baik dan rasa tanggung jawab yang ditunjukkan pihak Universitas Hasanuddin maupun Fakultas Teknik terhadap Kematian Seorang Mahasiswanya dalam kegiatan yang pelaksanaannya resmi direstui dan bahkan dilepas pemberangkatannya oleh Pejabat Kampus.



Hal itu diungkapkan Direktur YK & Partner, Yodi Kristianto, SH, MH selaku Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Virendy, Minggu (12/2/2023) siang tadi ketika menjawab pertanyaan Awak Media tentang Perkembangan Kasus Kematian Virendy yang menarik perhatian Publik dan kini masih dalam tahap penyelidikan Aparat Penegak Hukum Polres Maros.


Menurut Yodi, karena dinilai tidak adanya kepedulian dan rasa kemanusiaan serta terkesan melepaskan tanggung jawab dari peristiwa ini maka pihaknya mewakili Keluarga Almarhum Virendy telah melayangkan Surat Somasi I bernomor PDT/005/YK/II/2023 Tanggal 6 Pebruari 2023 yang ditujukan kepada Rektor Unhas.


Dalam Surat Somasi I tersebut dikemukakan, dengan dasar belum pernah sekalipun pihak Unhas secara Kelembagaan mendatangi Keluarga Almarhum Virendy untuk menunjukkan rasa tanggung jawab dan kepeduliannya sehingga Kuasa Hukum memberikan peringatan kepada Rektor Unhas selaku Pimpinan Tertinggi di Lembaga Perguruan Tinggi Negeri tersebut.


Ada 4 (empat) poin yang ditegaskan Kuasa Hukum dalam Surat Somasi tersebut yakni, pertama, pihak Unhas dipandang telah berbuat kelalaian yang menyebabkan anggota Keluarga dari klien kami kehilangan nyawa. Ini karena telah memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai SOP dan melepas Peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas di tengah kondisi cuaca terbilang ekstrim.


Kedua, pihak Unhas harus menyatakan kepada khalayak ramai bahwa siap bertanggung jawab terhadap Kematian Virendy Marjefy Wehantouw, Mahasiswa Jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Unhas. Kemudian ketiga, pihak Unhas harus memberikan Santunan kepada Keluarga atas Kematian Korban dan juga menghentikan upaya Menghalangi Penyelidikan/Penyidikan dengan memberikan Keterangan Palsu hingga seakan cuci tangan dalam peristiwa ini. 


Dan keempat, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak Unhas tidak memenuhi harapan dan tuntutan Keluarga yang tertuang dalam Surat Somasi tersebut maka akan dilaporkan ke pihak Berwajib dan dituntut pertanggung jawaban baik Perdata maupun Pidana.


"Surat Somasi I buat Rektor Unhas tersebut sudah kami antarkan langsung ke Gedung Rektorat Unhas di Kampus Tamalanrea pada Senin (6/2/2023) beberapa waktu lalu dan diterima Petugas Unhas atas nama Mahdon untuk selanjutnya diserahkan ke Rektor Unhas, "tukas Yodi.


*Hanya Pencitraan*


Dihubungi terpisah, James Wehantouw selaku ayah almarhum Virendy, secara tegas menyatakan pula bahwa pihak Unhas, Fakultas maupun Tim Investigasi/Komisi Disiplin, tidak pernah datang secara Kelembagaan menemui Keluarga untuk menunjukkan kepedulian dan tanggung jawabnya.


Padahal saat berkoar-koar di Pemberitaan sejumlah Media hingga Wawancara Live (siaran Langsung) di Televisi Nasional, Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof. Muhammad Isran Ramli dengan gamblangnya menyatakan bahwa pihak Unhas maupun Fakultas segera mengunjungi Keluarga Almarhum untuk menunjukkan tanggung jawabnya kemudian membicarakan, mendengarkan dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan Keluarga.


"Semua koar-koar Dekan FT maupun Pejabat Humas Unhas di Media itu omong kosong belaka dan terkesan hanya Pencitraan saja untuk menjaga nama baik Unhas sebab kenyataannya tak pernah sekalipun pihak Unhas secara Kelembagaan datang menemui kami justru pihak Unhas memperlihat sikap yang terkesan melepaskan tanggung jawab serta berupaya membungkam Kasus Kematian Virendy ini, "ungkap Wartawan Senior tersebut.


"Kami orang tua memasukkan Virendy ke Unhas dengan melalui perjuangan berat dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan kami juga serahkan kepada pihak Unhas dengan harapan anak kami dididik dan dijaga hingga kelak menyelesaikan Pendidikannya serta menjadi orang yang berguna bagi Nusa dan Bangsa, "tuturnya lagi.


Tapi kenyataan yang terjadi, Virendy pada Sabtu (14/1/2023) pagi lalu kami temukan sudah terbujur kaku tak bernyawa di Kamar Jenazah Rumah Sakit Grestelina Makassar dengan tubuh penuh lebam dan luka serta Kematiannya pun penuh misterius yang belum dapat terkuak sampai saat ini. 


"Maka sirnalah harapan kami orang tua maupun seluruh Keluarga Besar, ibarat pepatah 'sudah jatuh, ketimpa tangga lagi' serta kami hanya bisa bersedih, menangis dan menyerahkan kesemuanya itu kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dengan keyakinan bahwa kebenaran pasti terungkap, "papar James.


Disisi lain, para Petinggi Kampus maupun Fakultas seakan tak perduli dan lepas tanggung jawab serta terindikasi ikut berusaha membungkam Kasus ini serta melindungi Mahasiswanya (Panitia Diksar, Pengurus dan Senior Mapala 09 FT Unhas) dari Jeratan Hukum. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kuasa Hukum Layangkan Somasi Minta Tanggung Jawab Rektor Unhas Terkait Kematian Mahasiswanya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel