-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Penanganan Kasus Penyidik Tahbang Sat Reskrim Mandul Karena Memasukkan Pasal 263 Ayat 2

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Lagi-lagi Mandul Penanganan Kasus yang sedang ditangani Penyidik Tanah dan Bangunan (Tahbang) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar.



Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang juga Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Muhammad Shirul Haq, SH, C.NSP, C.CL dengan mengatakan, bahwa kami hingga saat ini belum mendapat tanggapan baik itu secara lisan maupun tertulis dari Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, sebagaimana yang tertuang dalam Surat kami melalui LKBH Makassar dengan nomor : 23/B/XII/LKBH Makassar/2022 perihal SP3 atas Laporan Polisi LP/790/XII/2021/Polda Sulsel/RESTABES Makassar Tanggal 17/12/2021 dengan Pelapor Hj. Wafiah Syahrir, "ujarnya.



Begitupun dengan Ishak Hamzah ketika dikonfirmasi Media ini menyampaikan jika hingga kini, Kapolrestabes Makassar tidak pernah mau menjawab Suratnya selama sebulan tanpa ada kejelasan atas Kasusnya malah menambahkan Pasal 263 ayat 2 yang dianggap Siluman.


"Kami sempat melakukan keberatan dalam pemanggilannya ini karena terkait pemanggilan itu, bukan Pasal 263 ayat 2 Pasal Siluman yang kami maksud melainkan hanya Pasal 167, "ujar Ishak.


Ishak menambahkan, dihadapan Penyidik Tahbang Sat Reskrim Polrestabes Makassar, AIPDA Edwinto bahwa seharusnya yang mendapatkan Pasal 263 ayat 2 ini bukan saya melainkan H. BEDDU alias H. Abd Rahmat Karena dialah yang melakukan semua perbuatan itu, "tegas Ishak.


Melihat adu argumen tersebut, Kanit Tahbang Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Muh. Rivai, SH menjelaskan, bahwa terkait pemanggilan tersebut mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pasal 263 ayat 2 jika ada yang keberatan dan tidak sesuai dengan fakta itu maka masukkan keberatan anda pada BAP keterangan tambahan, kilah Rivai.


Selain itu, Pendamping Hukum Ishak Hamzah kembali menjelaskan jika berdasarkan SP3D Kabag Wassidik Polda Sulsel hanya memasukkan Pasal 167 tentang Penyerobotan Lahan bukan ditujukan Pasal 263 ayat 2 terkait Pemalsuan Surat Dokumen.


"Rincik yang digunakan Rincik palsu palsu karena dibuat oleh H.Beddu dan terkait Legal Standing Pelapor Hj. Wafiah Syahril yakni Sertipikatnya belum pernah difaktakan kedudukannya di lokasi oleh pihak Penyidik Tahbang Sat Reskrim Polrestabes Makassar dalam Pengembalian Batas dan Pengecekan Warkah Tanah, "ujar Shirul pada Sabtu (11/2/2023).


Kemudian dari pada itu, lanjut Shirul, Kapolrestabes Makassar juga belum menjawab Surat yang kami layangkan dalam Perkara dimana hingga sampai hari ini surat kami belum ada jawaban, apakah ini yang dinamakan PRESISI? "ujarnya sambil bertanya.


Disisi lain Ishak Hamzah yang didampingi LKBH Makassar bersama Tim Kuasa Pendampingnya berharap supaya Perkara Laporan Polisi (LP) ini agar segera ditutup saja dengan keluarnya SP3 karena diduga penuh rekayasa. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penanganan Kasus Penyidik Tahbang Sat Reskrim Mandul Karena Memasukkan Pasal 263 Ayat 2"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel