-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Penyelidikan Awal Tidak Sempurna, Pasal Siluman 263 Ayat 2 Sangat Dipaksakan

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Ada apa dengan Pihak Kepolisian khususnya di bagian Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar dan ada kekuatan apa dibalik Pelaporan Perempuan Hj. Wafia Sahril Istri seorang Pengusaha Ternama di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini?



Ungkapan tegas dan keras ini dilontarkan oleh Ishak Hamzah bersama Kuasa Hukum dan Tim Kuasa Pendampingnya kepada para Awak Media Online ketika usai diambil keterangannya buat Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Unit Tahbang Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Edwinto Sabunga, SH terkait Pasal yang dianggapnya Siluman.



Ishak menyatakan kalau dirinya sangat bingung atas pemanggilannya terkait Pasal 263 ayat 2 terkait Pengembalian Bukti Kepemilikan Surat Tanah Rincik Simana Buttayya Tahun 1942 atas Nama Soeltan Bin Soemang yang telah dikembalikan oleh lelaki H. Rahmat ke Penyidik Tahbang Sat Reskrim Polrestabes Makassar di lantai dua itu.



"Kalau merujuk ke Pasal 263 ayat 2 itu lahir pada saat kami usai menghadiri Sidang Gelar Perkara Khusus dilingkup Bagian Wasidik Polda Sulsel yang mana berawal pada saat salah satu Peserta Gelar yaitu Kompol Agus Khaerul ketika mempertanyakan pada kami dengan Pertayaan Berapa Nomor Persil dalam Putusan Penetapan Kewarisan Pengadilan Agama yang kamu punya? Lalu kami jawab bahwa Persil yang terdapat dalam Putusan Penetapan Kewarisan Pengadilan Agama  milik kami tertulis Persil 21 setelah itu Kompol Agus Khaerul mempertanyakan lagi pada kami dengan mengatakan, berapa Nomor Persil yang terdapat pada Warkah kamu? Lalu kamipun menjawab Persil yang terdapat di dalam Warkah kami adalah Persil 31. Mendengar jawaban kami dengan tegas barulah Kompol Agus Khaerul menutup Pertayaannya ke pada kami dengan mengatakan iya sudah, "ujar Ishak. 


Saat berselang kurang lebih satu Bulan setelah Gelar Perkara Khusus di Bagian Wasidik Polda Sulsel maka Ishak kembali mendapatkan Surat Panggilan dari bagian Unit Tahbang Sat Reskrim Polrestabes Makassar terkait Pasal 167 yang jauh sebelumnya telah dilaporkan oleh Perempuan Hj. Wafia Sahril.


Ishak menambahkan, setelah kami tiba diruangan Penyidik Tahbang Sat Reskrim Polrestabes Makassar lantai dua maka kamipun memberikan keterangan tambahan kepada Penyidik Unit Tahbang, IPDA Edwinto Sabunga, SH tentang Bukti Kepemilikan Lahan kami di atas Persil 31 Blok 007, PBB, Sporadik dan Bukti Penetapan Putusan Kewarisan Pengadilan Agama serta setelah kami selesai di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membacanya maka kamipun heran kenapa  pengambilan BAP kami bukan Pasal 167 yang dilaporkan Perempuan Hj. Wafia Sahril melainkan Pasal 263 ayat 2 ada apa ini dari mana Penyidik menggunakan Pasal 263 ayat 2 ini? "ujarnya Ishak sambil bertanya.


Penyidikpun mengatakan, sambung Ishak, kalau Pasal 263 ayat 2 yang digunakan Penyidik berdasarkan rekomendasi Kabag Wasidik Polda Sulsel dari hasil Gelar Perkara Khusus dimana Warkah kami terdapat perbedaan Persil dalam Putusan Penetapan Kewarisan yang kami miliki maka saat itupun kami menjelaskan ke Penyidik bahwa terdapatnya perbedaan Nomor Persil dalam kutipan Putusan  Penetapan Kewarisan Pengadilan Agama, dengan Warkah kami dan itu bukan kesalahan dari kami melainkan kesalahan Internal Pengadilan Agama yang salah ketik serta seharusnya diketik Persil 31 bukan Persil 21 sebagaimana Warkah kami Persil 31, "jelas Ishak.


Kemudian Ishak pun memperlihatkan kepada Penyidik Bukti Formil yang Asli dimana saat Pengacaranya mengajukan Permohonan Penetapan Kewarisan di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dengan Permohonan Persil 31 bukan Persil 21. Setelah memperlihatkan Bukti Formil Asli  yang digunakan saat bermohon ke Pengadilan Agama maka Penyidik pun kebingungan untuk menghidupkan kembali Pasal 263 ayat 2 sehingga peristiwa Perkara Lelaki Muksin sepupu sekali Orang Tua Kandung (Paman) Ishak yang mana pada Tahun 2016 lalu Paman Ishak pernah disuruh oleh Lelaki H. Rahmat alias H. Beddu untuk melaporkan Perempuan Hj.Wafia Sahril ke pihak Polrestabes Makassar dengan Pasal 167. 


"Setelah Muksin (Paman) kami berada di ruangan Penyidik Tahbang Sat Reskrim polrestabes Makassar maka kami pun di telponnya dengan mengatakan, Ishak kamu kesini dulu karena saya mau di Periksa (BAP) oleh Penyidik atas Nama Pak Mataram. Mendengar pernyataan Paman terkait Pemeriksaan tersebut, pada saat itu kami langsung menuju kesana dan melihat Paman sedang duduk didepan meja Penyidik. Setelah itu kami pun bertanya kepada paman bahwa siapa yang menyuruhnya untuk melaporkan Perempuan Hj. Wafia Sahril lalu Paman pun menjawab kalau yang menyuruhnya melaporkan Perempuan tersebut adalah H. Rahmat alias Haji Beddu, "urai Ishak.


Disini, lanjut Ishak, kami pun juga spontan kaget ada apa ini, kenapa Paman kami disuruh untuk melaporkan Perempuan Hj. Wafia Sahril sementara Objek Lahan Persil Nomor 31 bukan milik Paman kami melainkan Milik Tanah Orang Tua Kandung kami Hamzah Daeng Taba. Setelah kami berontak di depan Penyidik tiba-tiba H. Rahmat alias H. Beddu datang dengan wajah kaget dan langsung menanyakan ke Paman saya bahwa siapa yang panggil Ishak kesini, sambil menggunakan jari telunjuknya menunjuk kepala Paman kami, "ujar Ishak.


Artinya, jelas Ishak, kalau Penyidik disini dalam Penanganan Pasal 167 yang dilaporkan Perempuan Hj. Wafia Sahril terhadap kami berarti Penyidik ingin menghidupkan  Pasal 263 ayat 2 dengan menjadikan landasan peristiwa Paman kami pada Tahun 2016 sangat lebih keliru lagi sebab objek tersebut bukan atas nama Paman kami melainkan atas Nama Hamzah Daeng Taba Orang Tua kami dalam keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sporadik dan Penguasaan Fisik, "tambah Ishak.


Pertanyaan kami, tambah Ishak lagi, Histori (Sejarah) munculnya Pasal 263 ayat 2 tersebut berawal dari perbedaan Persil yang terdapat pada Putusan dan Warkah kami yang sudah kami tepis serta buktikan bahwa itu bukan kesalahan kami, namun lagi-lagi Penyidik menggiring ke peristiwa Paman kami yang telah kami bantahkan dan buktikan bahwa Objek atad nama Paman kami melainkan atas nama Hamzah Daeng Taba (Orang Tua) kami. Lalu sekarang kenapa Penyidik ingin menghidupkan lagi Pasal 263 ayat 2 dengan adanya bukti Formil hasil Scan (Potokopi) Rincik Simana Buttayya Tahun 1942 atas nama Soeltan Bin Soemang Kakek kami yang di kembalikan lelaki H. Rahmat alias H. Beddu ke Penyidik untuk mempersalahkan kami, padahal jauh sebelumnya kami juga sudah menyampaikan ke Penyidik Unit Tahbang Sat Reskrim Polrestabes Makassat, IPDA Edwinto Sabunga, SH bahwa hati hati dengan adanya Lelaki H. Rahmat alias H. Beddu mengembalikan Surat Tanah kepunyaan Kakek kami Rincik Simana Buttayya Tahun 1942 atas Nama Soeltan Bin Soemang ke Penyidik sebab yang diberikan ke Penyidik itu adalah Prodak Berkas yang dia sudah Scan (potokopi) alias Palsu dan nanti Penyidik melakukan Pemeriksaan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dapat mengeluarkan keterangan bahwa Surat Tanah yang kami miliki adalah Palsu sehingga Pasal Siluman 263 ayat 2 dianggap benar, "jelas Ishak lagi. 


Ishak menguraikan, kejadian itu sangat jelas pada saat kami ingin memastikan bahwa Surat Tanah Rincik atas Nama Milik Kakek kami yang dikembalikan H. Rahmat ke Penyidik Edwinto Sabunga apakah Asli atau Palsu, namun lagi-lagi Penyidik sering mengelak dan mempimpong kami terus. Nanti setelah kami Desak Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP RJM Hutagaol, SIK, SH yang baru menjabat ini maka

barulah Penyidik Edwinto Sabunga, SH memperlihatkan Surat Tanah Rincik kepunyaan Kakek kami yang mana kenyataannya benar bahwa Surat Tanah Rincik yang dikembalikan H. Rahmat alias H. Beddu ke Penyidik adalah Prodak hasil Scan (Potokopi) alias Palsu, "pungkas Ishak. 


Selain itu, Ishak pun kembali menjelaskan, jika lagi-lagi Penyidik tidak mau menghiraukan penyampaian kami baik itu secara tertulis maupun lisan kalau Fakta hasil SP3D Gelar Perkara Khusus Wasidik Polda tidak ada Pasal 263 ayat 2 namun hanya Pasal 167. Itupun di Pasal 167 yang terdapat dalam SP3D itu tidak sesuai dengan Faktanya karena sebahagian tidak di ungkap oleh Penyidik. Dalam artian disini Peserta Gelar Perkara menghasilkan pandangan Hukum yang sama kelirunya dengan Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar sebab tidak mengungkap sebahagian Fakta-fakta Formil dan Meterilnya terhadap bukti yang kami miliki, "tutupnya. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penyelidikan Awal Tidak Sempurna, Pasal Siluman 263 Ayat 2 Sangat Dipaksakan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel