Megahnya Gedung BRI Sinjai Menyimpan Luka: Dibangun Rp30 Miliar, Tapi Dokumen Wajib Tak Pernah Ada
Sinjai Sulsel, Sulawesibersatu.com — Di jantung kota Sinjai, sebuah bangunan menjulang tinggi. Dindingnya mengilap, fasadnya mewah. Gedung baru Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai berdiri gagah di Jalan Persatuan Raya, pusat denyut aktivitas masyarakat. Tapi di balik kemegahan itu, bau busuk perizinan mulai tercium tajam.
Rp30 miliar uang negara digelontorkan. Tapi satu dokumen krusial dan wajib ternyata tidak pernah ada sejak proyek dimulai yaitu Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dokumen teknis yang menentukan apakah suatu bangunan layak berdiri di tengah lalu lintas padat. Tanpa Andalalin, tak satu pun proyek besar boleh dibangun. Tapi gedung ini telah selesai… berdiri seolah hukum bisa ditawar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sinjai telah memanggil dan memeriksa Kepala Cabang BRI Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah, saat dihubungi, hanya menjawab dengan dua kata yang penuh arti. “Sementara proses”. Dua kata pendek, tapi menggetarkan dinding kekuasaan. Karena satu hal kini jelas yakni kasus ini bukan lagi isu media. Ini sudah masuk radar hukum.
Gedung ini dikerjakan oleh PT. Inti Indah dan diawasi oleh PT. Rekayasa Inovasi Indonesia. Tapi siapa yang bertanggung jawab atas izin? Bagaimana mungkin proyek semegah ini melenggang tanpa dokumen wajib?
Dinas Perhubungan, Dinas PTSP, dan Dinas PUPR Kabupaten Sinjai kini ikut terseret dalam pusaran, pertanyaannya, siapa yang menandatangani izin? Apakah ada kongkalikong di balik pengurusan dokumen? Dan berapa banyak yang tutup mata?
Dedi Irawan, SH, pengamat hukum dari Sinjai, menyebut bahwa proyek ini tidak bisa dibiarkan jadi preseden. “Kalau proyek Rp30 miliar dibangun tanpa Andalalin, ini bukan hanya kelalaian, ini kejahatan yang bisa membahayakan keselamatan publik. Jangan main-main dengan tata ruang dan hukum,” tegasnya.
Ironis. Di saat pemerintah gembar-gembor soal good governance, gedung lembaga keuangan negara justru menjadi simbol pelanggaran tata kelola. Jika benar dokumen Andalalin tidak pernah ada, maka ini bukan gedung pelayanan, melainkan monumen pembangkangan terhadap aturan.
Sinjai sudah berkali-kali dikejutkan oleh pembangunan tanpa izin sah, objek wisata, bangunan komersial, fasilitas publik. Tapi kali ini, yang terlibat adalah lembaga keuangan milik negara. Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bisa jadi aib institusi.
Pertanyaannya Sekarang yakni, akankah aparat berani menyeret semua yang terlibat? Ataukah megahnya gedung ini akan mengubur kebenaran di bawah lantainya?
Gedung boleh berdiri. Tapi hukum tidak bisa dipijak. Jika proyek ini benar dibangun tanpa Andalalin, maka yang bertanggung jawab harus ditindak, tanpa kompromi, tak peduli siapa di belakangnya. BRI, sebagai institusi besar, kini punya dua pilihan yaitu menjadi teladan penegakan hukum atau dikenang sebagai pelanggar hukum yang berlindung di balik kaca gedung mewah. (TIM)
0 Response to "Megahnya Gedung BRI Sinjai Menyimpan Luka: Dibangun Rp30 Miliar, Tapi Dokumen Wajib Tak Pernah Ada"
Posting Komentar