"Napi Jadi Bos Sabu!", Jaringan Narkoba Kendalikan Transaksi Lewat HP Ilegal dari Dalam Lapas Palopo
Palopo Sulsel, Sulawesibersatu.com - Deklarasi “Zero HP” baru saja dikumandangkan. Tapi di balik tembok Lapas, seorang narapidana malah memimpin jaringan narkoba. Bukan kisah fiksi. Ini nyata, terjadi di Palopo. Ketika negara sedang gencar menabuh genderang perang terhadap narkoba, seorang narapidana berinisial AF justru menunjukkan bahwa penjara bukan batas untuk kejahatan, melainkan markas untuk mengendalikan jaringan sabu.
Dalam sebuah operasi senyap, Satresnarkoba Polres Palopo menangkap tiga pria yang terlibat peredaran narkoba. Salah satunya, HS, mengaku membeli sabu seharga Rp800 ribu dari pria berinisial AR. Transaksi dilakukan COD di tengah kota, tapi uangnya ditransfer ke akun Gopay atas nama Achmad Fauzi Rum. Yang mengejutkan: yaitu AR hanyalah kurir. Otaknya? Seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palopo.
AR mengaku semua perintah datang dari napi AF. Nama ini bukan asing di dunia hitam Palopo. Dan ya, semua dikendalikan dari dalam sel tahanan, pakai HP, dengan sistem, dengan ketenangan seolah dia duduk di balik meja kantor, bukan di dalam jeruji besi. Pertanyaannya yakni dari mana HP itu masuk? Siapa yang membiarkan? Atau... siapa yang bekerja sama?
Tanggal 5 Juni 2025, seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan (Sulsel) bersumpah, tidak ada lagi HP ilegal di lapas. Tidak ada lagi narkoba. Dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Sianturi, acara itu penuh simbolik, penuh janji, penuh kamera. Tapi sayang belum genap 7 hari, deklarasi itu dipermalukan oleh satu napi dan jaringan kecilnya. Bukan hanya HP masih ada, tapi dipakai untuk mengatur transaksi sabu dari jarak jauh, seperti CEO perusahaan gelap.
AF kini ditempatkan di “sel merah”, ruang isolasi untuk napi kasus besar. Tapi publik tak puas. “Kami tidak butuh simbol, kami butuh keadilan. Kalau napi bisa jadi bos dari dalam penjara, berarti ada yang membiarkan. Dan itu lebih berbahaya dari sabu itu sendiri,” ujar seorang aktivis antinarkoba di Palopo.
Seorang pengamat hukum menegaskan bahwa ini kejahatan terorganisir, dilakukan dari balik tempat yang semestinya penuh pengawasan. “Kalau pelaku mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, ia bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman mati, apalagi jika jumlahnya besar dan melibatkan jaringan.”
Ia menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti di tiga orang yang ditangkap. Harus sampai ke dalam. Sampai ke petugas. Sampai ke pejabat. “Kalau ada petugas yang terlibat, bahkan kalau Kepala Lapas lalai, semua harus diperiksa. Ini bukan soal satu orang, ini soal sistem rusak.”
Penjara seharusnya menjadi akhir dari kejahatan, bukan titik awal jaringan baru. Tapi jika napi bisa bebas mengakses HP, memerintah kurir, menerima transfer, dan tetap menjalankan bisnis kotor, maka kita harus tanya, Apakah kita masih punya penjara? Atau hanya bangunan bertembok tinggi, tapi penuh kelengahan dan kolusi? (TIM)
0 Response to ""Napi Jadi Bos Sabu!", Jaringan Narkoba Kendalikan Transaksi Lewat HP Ilegal dari Dalam Lapas Palopo "
Posting Komentar