Pesisir Takalar Dikuasai Bangunan Liar? Izin Masih Misterius!
Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com — Garis pantai Takalar yang indah kini mulai berubah wajah. Kawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir melawan abrasi dan bencana pesisir, justru kian dipenuhi deretan bangunan permanen, kolam tambak, tempat wisata, hingga penginapan mewah. Tapi satu hal yang belum jelas hingga kini yaitu apakah semuanya legal?
Investigasi yang dilakukan tim media ini menemukan kejanggalan mencolok, banyak bangunan di sempadan pantai Takalar yang diduga tidak mengantongi izin bangunan maupun izin usaha. Padahal, sempadan pantai adalah zona terlarang untuk pembangunan permanen sejauh minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi. Ini bukan sekadar aturan kertas, ini soal keselamatan lingkungan dan masyarakat!
Lokasi-lokasi “Panas” yang dipertanyakan yaitu Wisata Permandian dan Penginapan Topejawa, Kawasan Tambak di Laikang dan Punaga serta Usaha Kuliner dan Wisata Pesisir di Galesong.
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri KP Nomor 21 Tahun 2018 dengan jelas melarang pembangunan di sempadan pantai tanpa izin khusus dan kajian lingkungan. Namun faktanya, bangunan-bangunan itu berdiri megah dan terus bertambah!
“Ini bukan sekadar masalah izin. Ini soal kerusakan lingkungan yang bisa menelan masa depan generasi di pesisir,” kata salah satu aktivis lingkungan yang kami temui di lokasi.
Ironisnya, saat warga kecil membangun warung di pinggir jalan bisa langsung dibongkar, usaha besar di bibir pantai justru melenggang bebas. Ada apa dengan pengawasan pemerintah?
Tim media ini akan segera melakukan kunjungan dan penggalian informasi lebih lanjut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kami akan menanyakan yakni apakah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG)?, Apakah telah dilakukan AMDAL atau UKL-UPL?, Apakah bangunan itu sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)? Jika tidak ada izin, maka ini jelas pelanggaran dan bisa dikenai sanksi hingga pembongkaran.
Dengan garis pantai sepanjang 74 kilometer, Takalar seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan wilayah pesisir. Tapi jika sempadan pantai saja bisa dilanggar dengan mudah, bagaimana nasib ekosistem dan nelayan lokal ke depan? Masyarakat menunggu, Apakah pemerintah berani menertibkan? Atau justru memilih tutup mata? (TIM)
0 Response to "Pesisir Takalar Dikuasai Bangunan Liar? Izin Masih Misterius!"
Posting Komentar