-->

Dugaan Korupsi Talud Tanakeke: Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp696 Juta




Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan. Pada Selasa (29/4/2025), dua nama resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di pesisir Tanakeke.


Kedua tersangka adalah Muh. Yusri (MY), Direktur Utama PT. Selaras Cipta Magna Konsultan yang menjabat sebagai konsultan pengawas, serta Zainuddin Lawa alias Brama Kumbara (Z), pelaksana lapangan dari CV. Pitu Poetra Oetama. Mereka diduga bermain dalam proyek senilai Rp1,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023, untuk pembangunan talud di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji, Kecamatan Tanakeke.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, kedua tersangka diduga kuat telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp696.823.200,” tegas Kepala Kejari Takalar, Tenriawaru.


Atas perbuatannya, MY dan Z dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar untuk 20 hari ke depan, mulai 29 April hingga 18 Mei 2025.


Tenriawaru memastikan, pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami masih mendalami kasus ini dan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut,” tegasnya.


Dengan penetapan dua tersangka ini, Kejari Takalar kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di wilayah hukumnya. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dugaan Korupsi Talud Tanakeke: Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp696 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel