-->

Dinas PMD Majene Luruskan Isu Desa Onang: Penunjukan Plt Sesuai Aturan, Komitmen Pelayanan Publik Diperkuat


Majene Sulbar, Sulawesibersatu.com — Isu mengenai dugaan pelanggaran jabatan dan lemahnya pelayanan publik di Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, akhirnya dijawab langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Majene. Melalui rilis resmi, Dinas PMD menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian sementara Kepala Desa Onang dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Desa Onang, Asmadi, diberhentikan sementara oleh Bupati Majene setelah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Proses tersebut dilakukan berdasarkan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. “Pemberhentian sementara ini telah sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun,” jelas Dinas PMD dalam keterangan resminya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Majene menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.3.2/140/III/2025 sebagai dasar hukum pemberhentian sementara Kepala Desa Onang. Untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan desa, Bupati Majene menunjuk Sekretaris Desa Onang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Langkah ini, menurut Dinas PMD, juga telah sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Desa, yang menyatakan bahwa sekretaris desa berhak melaksanakan tugas kepala desa hingga ada keputusan hukum tetap. “Penunjukan Plt Kepala Desa bukan keputusan sembarangan, melainkan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik di Desa Onang,” tegas Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Majene, Muhammad Fauzan, ST, S.Sos, M.Si.

Menanggapi keluhan masyarakat terkait jam layanan kantor desa yang tidak teratur, Dinas PMD tidak tinggal diam. Beberapa langkah perbaikan segera ditempuh, antara lain yakni Meninjau ulang sistem kerja aparatur desa, Menetapkan jadwal piket pelayanan yang jelas, Memberikan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur, dan Mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan publik. “Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik, meskipun terjadi transisi kepemimpinan di desa,” ujar Fauzan.

Hingga saat ini, Dinas PMD Majene belum menerima pemberitahuan resmi terkait putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Asmadi. Pihaknya menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Fauzan juga mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh. “Mari kita bersama-sama mengawal pembangunan dan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Desa Onang harus jadi contoh tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima,” pungkasnya.

Melalui rilis ini, Dinas PMD Majene menegaskan kembali komitmennya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa di seluruh wilayah Majene. Langkah-langkah pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelayanan publik akan terus diperkuat demi mewujudkan desa maju, masyarakat sejahtera, dan pemerintahan yang akuntabel. (Red*)

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Majene, Muhammad Fauzan, ST, S.Sos, M.Si

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dinas PMD Majene Luruskan Isu Desa Onang: Penunjukan Plt Sesuai Aturan, Komitmen Pelayanan Publik Diperkuat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel