Kapal Pembom Ikan di Tanakeke Diubah Warnanya, Upaya Putus Asa Pelaku Menghapus Jejak Kejahatan Laut
Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com — Laut Tanakeke kembali berduka. Setelah gelombang ledakan ikan yang mengguncang perairan beberapa waktu lalu, kini muncul babak baru yang lebih licik yakni kapal pelaku pemboman ikan diduga dicat ulang untuk menghapus jejak kejahatan mereka.
Kapal yang sebelumnya berwarna biru putih, warna yang terekam jelas dalam video viral kini berubah menjadi oranye putih. Cat baru, tapi bau busuk kejahatan laut itu masih tercium. “Kapal itu jelas-jelas sama, hanya warnanya yang diganti. Mereka pikir bisa menipu semua orang dengan cat baru,” ungkap seorang warga Tanakeke yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (6/11/2025).
Warga menyebut, perubahan warna kapal dilakukan hanya beberapa hari setelah video pemboman ikan mengguncang media sosial. Diduga, tindakan itu merupakan manuver panik para pelaku untuk menyingkirkan bukti sebelum aparat datang. “Kami di sini tidak buta. Kami tahu siapa mereka dan kami tidak akan diam sampai pelaku dijemput dan dimasukkan ke penjara,” tegas sumber tersebut dengan nada marah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, Hatta, yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Sementara dipanggil semua saksi-saksi,” ujarnya singkat, Kamis (6/11/2025). Dari hasil penyelidikan awal, polisi telah memeriksa tiga orang berinisial NI, SU, dan UD, yang diketahui masih memiliki hubungan darah, ayah dan dua anaknya. Ketiganya kini menjadi sorotan publik Tanakeke.
Kejadian ini memicu gelombang kemarahan luas. Bukan hanya karena pelanggaran hukumnya, tetapi karena pemboman ikan adalah kejahatan yang membunuh laut secara perlahan. Satu bom bisa mematikan ribuan ikan, merusak terumbu karang yang butuh ratusan tahun untuk tumbuh, dan mematikan sumber kehidupan nelayan lokal. Pemerhati lingkungan menyebut aksi ini sebagai “pembantaian ekosistem laut”, dan menyerukan agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman penjara enam tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.
Kasus bermula dari video amatir berdurasi singkat yang viral di dunia maya, memperlihatkan dua pria melemparkan bahan peledak ke laut, ledakan keras diikuti semburan ikan mati yang mengapung di permukaan air. Adegan itu menjadi simbol kejahatan ekologis yang mengguncang nurani masyarakat Takalar. Kini, warga Tanakeke bersatu. Mereka tidak ingin laut mereka dijadikan kuburan ikan lagi. “Cat bisa diganti, tapi dosa terhadap laut tidak akan pernah hilang,” kata seorang nelayan tua dengan suara bergetar. (TIM)

0 Response to "Kapal Pembom Ikan di Tanakeke Diubah Warnanya, Upaya Putus Asa Pelaku Menghapus Jejak Kejahatan Laut"
Posting Komentar