-->

Sengketa 25 Tahun Berakhir: PT GMTD Kuasai Resmi 16 Hektare Lahan Tanjung Bunga Makassar


Makassar, Sulawesibersatu.com — Setelah lebih dari dua dekade perjuangan hukum, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) akhirnya mencatat kemenangan bersejarah. Sengketa panjang lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, resmi berakhir dengan terlaksananya eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 16 hektare oleh Pengadilan Negeri Makassar, Senin (3/11).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Proses berlangsung tertib dan damai, di bawah pengawasan Panitera dan Juru Sita PN Makassar, serta mendapat pengamanan penuh dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.

Kuasa Hukum PT GMTD, Agustinus Bangun, menyebut keberhasilan eksekusi ini sebagai tonggak penting tegaknya supremasi hukum di Indonesia. “Ini bukti nyata bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini. Kami mengapresiasi seluruh aparat pengadilan, kepolisian, dan pemerintah daerah yang menjamin jalannya eksekusi dengan tertib dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurut Agustinus, PT GMTD berkomitmen mengelola lahan hasil sengketa tersebut secara bertanggung jawab dan transparan, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa lahan Tanjung Bunga bermula sejak tahun 2000, ketika PT GMTD menggugat penguasaan lahan yang dinilai dilakukan secara melawan hukum oleh pihak lain. Setelah 25 tahun perjuangan hukum tanpa henti, titik terang akhirnya tiba. Bagi PT GMTD, kemenangan ini adalah bukti bahwa kesabaran, integritas, dan kepercayaan pada hukum tetap menjadi jalan terbaik untuk memperjuangkan hak.

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan rasa syukurnya atas berakhirnya konflik berkepanjangan ini. “Hari ini kita membuktikan bahwa hukum di Indonesia mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kepastian hukum adalah fondasi utama pembangunan dan investasi,” tegasnya. Lebih dari sekadar kemenangan hukum, keberhasilan ini juga menjadi simbol penting bagi dunia usaha nasional bahwa proses hukum yang panjang sekalipun dapat berakhir baik jika dijalankan dengan profesional, berintegritas, dan menghormati mekanisme peradilan.

Dengan penguasaan resmi atas lahan Tanjung Bunga, PT GMTD berencana mengubah kawasan strategis itu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Makassar, mencakup pembangunan kawasan komersial, hunian, dan fasilitas publik yang ramah lingkungan. Proyek ini diharapkan mampu menciptakan ribuan lapangan kerja dan mendorong kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan. “Kami tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga ingin membangun masa depan. PT GMTD berkomitmen menjadikan kawasan Tanjung Bunga sebagai ikon pembangunan berkelanjutan di Makassar,” tutup Ali Said.

Keberhasilan ini menegaskan posisi PT GMTD sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi hukum, integritas, dan tanggung jawab sosial menandai babak baru bagi dunia investasi dan pembangunan di Indonesia Timur. (*Rz)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sengketa 25 Tahun Berakhir: PT GMTD Kuasai Resmi 16 Hektare Lahan Tanjung Bunga Makassar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel