Sulsel Kembali Beri Diskon Pajak Kendaraan, Potongan hingga 50 Persen Sepanjang November!
Makassar, Sulawesibersatu.com — Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Sulawesi Selatan! Pemerintah Provinsi Sulsel kembali memperpanjang program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama sebulan penuh, mulai 1 hingga 30 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1762/X/Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 31 Oktober 2025. Langkah tersebut diambil setelah evaluasi menunjukkan bahwa program insentif pajak sebelumnya berdampak positif, tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan.
Dalam keputusan itu, Gubernur Andi Sudirman menetapkan beberapa bentuk keringanan menarik, di antaranya Bebas denda PKB 100%, kecuali untuk kendaraan baru, Diskon PKB 50% bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah serta Potongan 9,5% untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 kecuali yang sudah mendapat potongan 50%. “Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Semoga dapat meningkatkan kesadaran pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah,” ujar Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangannya.
Gubernur juga menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel untuk memantau, mengoordinasikan, serta gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan ini. Selain itu, Bapenda diminta berkoordinasi dengan Kepolisian dan PT Jasa Raharja untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Program ini diharapkan bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi strategi efektif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kesadaran wajib pajak yang lebih tinggi. Dengan perpanjangan insentif ini, masyarakat Sulsel kini memiliki peluang emas untuk melunasi pajak kendaraan dengan potongan besar sepanjang November. Jadi, jangan sampai terlewat! (HR/Sul)

0 Response to "Sulsel Kembali Beri Diskon Pajak Kendaraan, Potongan hingga 50 Persen Sepanjang November!"
Posting Komentar