Panwascam Tomoni Tertibkan Peraga Kampanye Non APK yang Melanggar
Sulawesibersatu.Com, LUWU TIMUR - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tomoni melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (NON APK) yang melanggar di Wilayah Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Senin (1/4/2019).
Baca Juga
"Melihat maraknya APK dan non APK yang terpasang di bahu jalan dan sesuai dengan laporan panwaslu desa, kami menjalankan aturan sesuai dengan regulasi yang ada, UU no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, setelah sebelumnya melalui beberapa prosedur," ujarnya.
APK dan bahan kampanye yang ditertibkan antara lain yang terpasang di luar titik zona yang telah ditetapkan yang melanggar etika dan estetika pemasangan serta yang dipaku pada pohon.
"Sekalipun berada dalam titik zona, pemasangan dengan cara memaku pohon tetap tidak dibenarkan karena menyalahi etika dan estetika pemasangan seperti yang ditemukan di beberapa titik," ujarnya.
Setelah kegiatan tersebut, lanjut Alwan, Panwascam Tomoni akan melakukan sosialisasi anti politik uang dan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh caleg peserta pemilu.
0 Response to "Panwascam Tomoni Tertibkan Peraga Kampanye Non APK yang Melanggar"
Posting Komentar