-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Media Statemen DPP SPRI 'Mengecam & Mengutuk Keras Kasus Mutilasi Wartawan Soeprayitno'

Devis Karmoy, S.Sos., M.I.Kom Koorwil DPP SPRI Bagian Barat Sekretaris DPD SPRI Sumut (Alumni Sekolah Jurnalisme Indonesia)


Sulawesibersatu.Com, Surabaya - Terkait kasus pembunuhan mutilasi yang dialami salah seorang wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat Malam (10/5/2019) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) mengecam dan mengutuk keras perbuatan pelaku yang disinyalir lebih dari satu orang. DPP SPRI mendesak aparat Kepolisian untuk segera mengusut, menangkap dan memenjarakan pelaku dengan pasal berlapis baik KUHPidana maupun UU Pers.

"Polisi harus mengungkap otak pelaku pembunuhan rekan sejawat kami termasuk mengusut motif dibalik pembunuhan terhadap korban. Jika terbukti kasus pembunuhan ini terkait sengketa pers, DPP SPRI meminta Polisi untuk menerapkan Pasal 4 Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers," tegas Koordinator Wilayah Barat DPP SPRI Devis Karmoy di Medan, Minggu (11/5/2019) dini hari.

Selain kasus terbunuh wartawan Soeprayitno di Surabaya, DPP SPRI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus kriminal terhadap wartawan di Medan yang hingga kini proses hukumnya terkesan diabaikan.(**)



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Media Statemen DPP SPRI 'Mengecam & Mengutuk Keras Kasus Mutilasi Wartawan Soeprayitno'"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel