-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PARA PEKERJA MENGAMUK HASIL SIDANG MEDIASI III TIDAK SESUAI BUKTI TERTULIS KEDUA BELAH PIHAK

Para Eks.Pekerja ( PT.Macika Mada Madana) &  Pendamping Pekerja (Nurlan)

Sultra, Sulawesibersatu.com - Kamis 14/5/2020,Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Melaksanakan Sidang Mediasi III antara Pekerja dan Perusahaan PT.Macika Mada Madana dan dalam sidang mediasi tersebut di hadiri oleh Mediator HI Provinsi,Pihak Perusahaan,Pihak Pekerja dan Pihak Pendamping Pekerja.


Dan Hasil Kesimpulan Sidang Mediasi III bahwa Surat Perjanjian Kerja (PKWT) yang di buat oleh Perusahaan di nyatakan Sah dan Pekerja tidak berhak menuntut Pesangon,para pekerja hanya berhak mendapatkan Uang Pisah.


Kemudian yang membuat para pekerja mengamuk dan marah karena menurut mereka Hasil Kesimpulan Mediasi tidak sesuai dengan tuntutan mereka yakni Menuntut membatalkan Perjanjian Kerja karena tidak sesuai Peratuaran Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan Menuntut Pesangon.

Salah satu Pendamping Pekerja, Nurlan, Mengatakan " Sangat aneh
dan janggal kesimpulan Mediator yang menyatakan SAH Perjanjian Kerja dan tidak berhak mendapatkan pesangon, Karena Kesimpulan itu tidak berdasarkan bukti- bukti tertulis yang di miliki para pekerja hanya berdasarkan Bukti pengakuan Lisan dari pihak Perusahaan" Ucap nya Nurlan

Lanjut" bagaimana bisa sah Perjanjian Kerja nya sementara PKWT nya tidak  di CATATKAN,tidak di SAH kan pada Disnaker Kabupaten Konsel,beberapa Bukti nya tidak ada nya Nomor Registrasi,Tidak bermaterai Kedua Pihak,Tidak ada Stempel Pengesahan Instansi Ketenagakerjaan" Ucap nya Nurlan

Bukti-bukti yang di miliki para Pekerja sangat menguatkan bahwa Tidak sah nya Perjanjian Kerja yang di buat oleh PT.Macika Mada Madana,yakni ada nya pegakuan secara Lisan dan Tertulis dari Pihak Disnaker Konsel yang Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan PT.Macika Mada Madana belum pernah di Catatkan pada Instansi Ketenagakerjaan Kabupaten Konsel.

Nurlan juga Menambahkan "beberapa bukti tertulis (Kontrak,Slip Gaji,Surat Keterangan Masa Kerja) yang dimiliki para Perkerja harus batal demi Hukum,karena berdasarkan bukti tertulis para Pekerja sebelum di buatkan PKWT atau awal bekerja Para Pekerja di berikan masa percobaan/ Trainning beberapa bulan" Ucap nya

Ditambah kan lagi " Dari berdasarkan Bukti tertulis tersebut tentu nya telah Melanggar UU.No.13 Tahun 2003 Pasal 58 ayat 1,2,Pasal 59 ayat 1 s/d ayat 7 dan KEPMEN 100/MEN/VI/2004 Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 5, yang mengatur tentang PKWT dan Peralihan PKWT menjadi PKWTT (karyawan tetap)" tutup nya " Nurlan, pendamping pekerja.
15/5/2020,Pukul 10:30 Wita

Terkait Dengan Hasil Kesimpulan Mediator yang mensahkan PKWT Perusahaan karena ada nya  Keterangan Pihak Perusahaan bahwa ada Kesepakatan Pekerja dengan Perusahaan,sebelum Pekerja di buatkan PKWT di berikan dulu masa Percobaan selama beberapa bulan.

Kepada Awak media,ibu Hj.Fatmawati, SE, mengatakan " Kesepakatan secara tertulis tidak ada tetapi menurut perusahaan dia bilang begitu,hanya secara lisan saja, hanya itu penyampaian perusahaan" Tutup nya , Hj.Fatmawati,SE
Mediator HI Prov.Sultra
6/5/2020,Pukul 11:10 Wita


Laporan : Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PARA PEKERJA MENGAMUK HASIL SIDANG MEDIASI III TIDAK SESUAI BUKTI TERTULIS KEDUA BELAH PIHAK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel