-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kesadaran Masyarakat Belum Maksimal, 12 Orang Terjaring Dalam Ops Yustisi



Kodam Jaya, Jakarta Barat,Sulawesibersatu.com - Danramil 05/Kebon Jeruk Kodim 0503/Jakarta Barat, Kapten Cpl R Edy Moerdoko Pimpin Ops Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 yang di gelar 3 pilar Kebon Jeruk di Kedoya Utara bersama Waka Polsek Kebon Jeruk, AKP Riries yang di dampingi Kapospol Budi Raya, Iptu Budi S. Senin ( 21/9 ).


Ops Yustisi tersebut di ikuti beberapa unsur antara lain : 4 personil Babinsa yang di pimpin Sertu Solihin, 4 personil BKO Kodim 0503/JB di pimpin Serda Fadil, 12 personil Polsek Kebon Jeruk di pimpin Iptu Pol Sidik, 2 personil lantas di pimpin Bapak AKP Oka.


Turut serta 4 personil Dishub di pimpin Bapak Ede, 18 personil Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk di Pimpin bapak Imam, 3 personil Gulkarmat di pimpin Bapak Suyanto, 4 personil FKDM dan 4 personil Hipakad di pimpin Bapak M. Zeni.

Giat Ops Yustisi yang di laksanakan pukul 09.25 hingga 11.15 Wib di Jalan
Panjang depan Mc Donald, Rt. 01/04, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk Jakarta barat dengan tujuan memberikan himbauan kepada warga masyarakat pengguna Jalan Raya untuk memakai masker dan jaga jarak serta adakan penindakan bagi warga yang Melanggar Protokol Kesehatan dengan memberi sanksi sosial atau sanksi Administrasi.


Saat memimpin apel kesiapan ops yustisi Danramil Kapten Moerdoko, menjelaskan bahwa Kesadaran masyarakat masih kurang jadi saat giat ops yustisi ini agar berikan efek jera sekaligus edukasi kepada warga yang terjaring atau melanggar.

"Dalam ops Yustisi ini sebanyak 12 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan di beri sanksi sebagai efek jera dengan  2 orang sanksi administrasi, 8 orang dengan sanksi sosial dan 2 orang dengan sanksi tertulis." Ujar Kapten Moerdoko. ( @mr )

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kesadaran Masyarakat Belum Maksimal, 12 Orang Terjaring Dalam Ops Yustisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel