-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Tindakan Represif dan Penangkapan 3 Jurnalis Pers Mahasiswa di Makassar



Makassar,Sulawesibersatu.com - Komite Keselamatan Jurnalis mengecam tindakan represif Aparat Kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melakukan penangkapan paksa terhadap tiga Jurnalis Pers Mahasiswa di Makassar saat meliput aksi Nelayan Kodingareng pada Sabtu (12/9/2020).

Mereka yang ditangkap adalah Hendra (Ketua UKPM Unhas), Mansyur (Pimpinan Redaksi Cakrawala IDE UPPM-UMI) dan Raihan (Cakrawala IDE UPPM -UMI). Selain mereka, ada tujuh nelayan dan 1 mahasiswa yang juga turut ditangkap.

Informasi yang diterima AJI Makassar, ketiganya sudah menunjukkan Kartu Pers dan Surat Tugas kepada Polisi. Akan tetapi, Polisi tidak mengindahkan Kartu Pers tersebut. Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindakan intimidasi dan kekerasan dari pihak Polisi, kemudian mereka diangkut menggunakan Kapal Dit Polairud Polda Sulsel untuk dibawa ke kantor. Hingga saat ini, ketiga Jurnalis tersebut masih ditahan di kantor Dit Polairud Polda Sulsel dan diduga Kepala Dit Polairud juga menghalang-halangi akses bantuan hukum, "ujarnya.

Komite Keselamatan Jurnalis menilai Penangkapan ini bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin Jurnalis dalam menjalankan Profesinya. Undang-undang Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan pada Pasal 18 UU Pers menyebutkan, "bahwa setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta, ”ujarnya

Atas penangkapan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan sikap:

1. Mendesak Aparat Kepolisian membebaskan segera ketiga Jurnalis Pers mahasiswa dan Masyarakat Sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang.

2. Mendesak Kapolri untuk menindak personelnya yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi kinerja Jurnalis yang dijamin Undang-undang Pers.
Komite Keselamatan Jurnalis

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite  beranggotakan 10 Organisasi Pers dan Organisasi Masyarakat Sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis, bertujuan khusus untuk mengadvokasi Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng

YLBHI, Era Purnama Sari. (FR)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Tindakan Represif dan Penangkapan 3 Jurnalis Pers Mahasiswa di Makassar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel