-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Ronda Tiga Pilar Kebon Jeruk sosialisasi PSBB Ketat Pergub Nomor 88 Tahun 2020



Kodam Jaya,sulawesibersatu.com – Bersama Lurah Sukabumi Selatan Ibu.Hj. Maiyanti Aziz, SKM, Gugus tugas Covid - 19  dari Puskesmas Kebon Jeruk sebanyak 3 Personil yang di pimpin oleh Ibu Yulianti, anggota Koramil 05/KJ, Babinsa Sukabumi Selatan, Sertu Triyatno dan jajaran tiga  pilar lainnya laksanakan sosialisasi dalam Rangka Ronda PSBB di lingkungan RW. 03 & Rw. 04 dengan Menggunakan kentongan bambu dan pengeras suara guna  memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.


Sosialisasi tiga pilar dilaksanakan pada pukul 08.00 Wib hingga 10.00 Wib di Jl. Persatuan Rw. 04 dan Jl.H. Soleh Rw.03, Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang langsung di pimpin Lurah Sukabumi Selatan. Senin ( 14/9 )


Danramil 05 KJ, Kapten Cpl R Edy Moerdoko menyampaikan, Pelaksanaan sosialisasi PSBB ketat dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB yang berlaku mulai hari ini ( 14 September 2020 )

“Jajaran tiga pilar yang melaksanakan PSBB ketat dengan berkeliling kedalam lingkungan Rumah Warga yang ada di RW. 03 & 04 dengan menggunkan alat kentongan bambu dan pengeras suara untuk memberikan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat agar tetap melakasanakan protokol kesehatan dan selalu waspada melaksanakan 3 M ( Mencuci tangan,Memakai Masker dan Menjaga Jarak Aman ).” Kata Danramil Moerdoko.

Selain Lurah, Gugus tugas Covid dan Babinsa, hadir pula Bhabinkamtibmas Sukabumi Selatan Aiptu Daryanto, Satpol PP Kelurahan Sukabumi Selatan, Bapak Habiallah, Ketua Rw.03, Bapak Nurdin dan Ketua RW.04, Bapak Zaenudin, Para Ketua RT di lingkungan RW. 03 & 04, LMK RW.03 & 04 dan juga FKDM.

Sumber pendim 0503/JB

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ronda Tiga Pilar Kebon Jeruk sosialisasi PSBB Ketat Pergub Nomor 88 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel