-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Tidak Pidana Narkotika



Kolaka,Sulawesibersatu.com - Selasa,15/09/2020 sekitar pukul 07:30 Wita,Anggota Sat Narkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba berhasil mengamankan 1 ( satu) orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana yang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan atau menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau penyalagunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan pemufakatan jahat, sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1 ) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tempat Kejadian Perkara nya di Jalan Kancil lrg. Soppeng,Kelurahan Lalombaa,Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka,telah diamankan  1 orang Yang BerInisial Ah Lahir di Bulukumba 3 Desember 1975,Umur 45 tahun,Suku Bugis,Agama Islam,Pekerjaan Petani, beralamat di Desa Alaladio Kecamatan Aere,Kabupaten Kolaka Timur.

Adapun barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut yaitu 1 (satu) Buah tas kecil warna ping  yang di dalamnya terdapat  shaset plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan,1 ( satu ) shaset plastik klip bening yang  berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis Shabu,5 (lima) shaset palstik klip bening kosong dan berat barang bukti narkotika jenis shabu seberat  0,65 gram.

Sedangkan Kronologis kejadian terjadi pada hari selasa15  September 2020 sekitar pukul 06.30 wita bertempat Di jln.kancil lrg. Soppeng  Kel Lalombaa Kec.Kolaka Kab.Kolaka,personil sat Narkoba Polres Kolaka telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan org  tersebut yang dimana ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan barang yg diduga Narkotika jenis Shabu dirumah sendiri RS.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan petugas sat resnarkoba di Polres kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,tindakan yang telah di lakukan yaitu Membuat laporan kejadian & LP,
Mengamankan barang bukti,
Membawa pelaku ke Mako polres Kolaka guna pemerikasaan lebih lanjut dan Rencana tindak lanjut nya yakni Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Melakukan pengembangan ke bandar yg lebih besar.

@AL Pagala
Laporan:Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Tidak Pidana Narkotika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel