-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Penambang Liar di Jombe Kabupaten Jeneponto Marak

 



Jeneponto Sulsel,Sulawesibersatu.com-Dengan tidak dihentikan dan ditertibkannya para Penambang yang tidak mempunyai Ijin alias Liar dan Ilegal di Kabupaten Jeneponto, diduga pihak Pemerintah dan Aparat Kepolisian mendapatkan jatah atau upeti dari para Penambang ilegal tersebut. 



Adapun lokasi Tambang yang terletak di Desa Jombe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga tidak memilki ijin telah beroperasi selama lebih dari satu tahun yang digarap oleh SKD dan DN. Hal inilah yang membuat pemilik Lahan, H. Rajamin Dg. Lagu dengan lokasi sebanyak lebih 30 Hektare merasa keberatan dan kecewa karena seharusnya ia yang mempunyai ijin usaha yang sudah terdaftar dengan UD. Nur Ilahi untuk menambang dilokasinya tidak bisa digunakan karena sudah ada para Penambang Liar yang diduga bekerjasama dengan pihak Aparat Kepolisian.



H. Rajamin yang akrab disapa Dg. Lagu yang dikonfirmasi media ini pada sabtu (21/11/2020) mengatakan, bahwa yang digarap para Penambang yang berada dilokasi tersebut itu adalah lokasi saya yang memanjang sepanjang Sungai mulai wilayah Desa Sapanang sampai dirumah dekat jembatan karena saya telah membayar pajaknya (PBB) setiap tahun di Kabupaten Bantaeng, "ujar H. Rajamin.


H. Rajamin menambahkan, seharusnya Pemerintah dan Aparat berwenang menghentikan dan menertibkan para Penambang Liar yang masih aktif menambang agar Pemerintah tidak dirugikan begitupun dengan saya sebagai pemilik lokasi, "jelasnya. 


Hingga berita ini dimuat, diminta kepada pihak Pemerintah dan Aparat berwenang untuk mengusut tuntas permasalahan ini supaya dikemudian hari tidak ada lagi para Penambang yang berani menambang secara Liar (ilegal). (Sul/Udin)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penambang Liar di Jombe Kabupaten Jeneponto Marak "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel