-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Terbukti Melanggar Disiplin, Briptu MAA di tunda Pangkat satu Periode.

 



PASANGKAYU,Sulawesibersatu.com - Polres Pasangkayu melaksanakan sidang disiplin terhadap terpelanggar Briptu MAA yang di Laksanakan di Aula Wirasatya 96. Senin Pagi (30/11/2020).



Briptu MAA di sidangkan karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berupa meninggalkan kesatuan dan wilayah Kabupaten Pasangkayu tanpa ijin dan sepersetujuan pimpinan dan menghindari tanggung jawab dinas selaku anggota polri.



Akibat dari perbuatannya, Briptu MAA harus menjalani sidang disiplin yang dipimpin oleh Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra CY, S.I.K selaku ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Ketua sidang Kompol Muhammad Fahruddin, Sekretaris Briptu Fitratul Qadri Ba Si Propam dengan Penuntut Kasi Propam Ipda Mustamir S.H dan Pendamping Terperiksa Aipda Muh. Irsyad S.H yang dihadiri oleh Terperiksa dan Pengunjung Sidang.


Dalam Vonis yang dibacakannya, Kompol Ade Chandra mengatakan " Karena perbuatan Terpelanggar Briptu MAA terbukti dan meyakinkan meninggalkan kesatuan dan wilayah Kabupaten Pasangkayu tanpa ijin pimpinan dan menghindari tanggung jawab dinas selaku anggota polri selama 20 hari sebagaimana di maksud dalam Pasal 6 huruf (b) dan (c) PP RI No.2 tahun 2003, maka Terperiksa Briptu MAA di Vonis dengan Penundaan Pangkat Satu Periode.


Semoga dengan vonis ini, menjadi Pembelajaran baik semua Personil khususnya Briptu MAA agar kedepannya tidak melakukan perbuatan serupa".Tutupnya

Laporan:Haeruddin

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Terbukti Melanggar Disiplin, Briptu MAA di tunda Pangkat satu Periode."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel