-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

SPBU 660504 Sui Ambangah Diduga Jual BBM Subsidi Harga Tinggi Dan Menggunakan Jerigen

 



Kalbar,Sulawesibersatu.com-SPBU atau yang lazimnya disebut Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) dengan nomor 660504 yang terletak di Desa Sui Ambangah Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) diduga gelapkan hak masyarakat dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan menggunakan drum dengan harga tinggi pada Kamis (24/12/2020).


Hal itu ditengarai telah terjadi bertahun-tahun dan telah memberatkan masyarakat setempat pasalnya selain terjadi kelangkaan BBM, harga yang tinggi melebihi standar pun menjadi persoalan utama bagi masyarakat yang merasa haknya untuk mendapatkan BBM subsidi terhilang.


Terkait perihal tersebut sudah kerap mendapat sorotan dari kalangan masyarakat dan media massa setempat namun diketahui pemilik SPBU/APMS tersebut dikenal bandel serta tidak mau perduli dengan reaksi dari masyarakat, bahkan sejumlah pihak menilai bahwa pemilik SPBU dikenal Kebal Hukum.


Menurut salah seorang warga sudah kerap menjadi sorotan media dan masyarakat karena hal ini sudah berjalan lama serta SPBU ini sudah dikenal kebal Hukum disini, "ungkap warga.


Bahkan menurutnya pihak Pertamina sengaja menutup mata karena seharusnya Pertamina Kalbar dapat mengetahui perihal ini, jika saja fungsi pengawasan yang dijalankan dapat berjalan sebagaimana mestinya.


Sementrara salah satu tokoh masyarakat lainnya Rahmat (52) yang juga sebagai seorang nelayan dilokasi tersebut ketika diwawancarai awak media mengatakan, bahwa dirinya sudah sangat merasakan beban berat akibat harga yang tinggi melebihi standar harga BBM subsidi.


"Inikan harganya jadi mahal karena dijual menggunakan jerigen dan drum sehingga kami membeli diatas harga standar BBM subsidi yakni lebih tinggi 350/liter dari harga standar, ini cukup besar jika dikalikan perbulan, "kata Rahmat.


Rahmat menambahkan, dalam satu bulan SPBU kedatangan BBM 4 kali dengan jumlah 75 ton per minggunya sehingga jika dikalikan ada sebesar Rp100 Jutaan perbulan selisih harganya yang tidak tahu siapa yang menikmatinya.


"Jika dikalikan perbulan bisa mencapai 200 juta, dan jika 2 tahun, sudah mencapai 2,5 Miliar kemana larinya uang rakyat itu?, "tanya Rahmat.


Kawasan pedesaan Sui Ambangah berada di pinggir laut memiliki sebuah stasiun pengisian BBM atau APMS untuk kalangan masyarakat kecil guna menggerakkan roda ekonomi warga sekitarnya hingga kini terus menjadi masalah sosial karena harga yang tinggi dan dijual menggunakan jerigen dan drum yang secara jelas dilarang melalui peraturan perundang-undangan.


Hal itu dapat kita lihat misalnya, pertama, larangan pengisihan BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.


Kedua, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.


Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.


Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.


Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 yaitu tentang siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 Miliar.


Hal lain yang terkait dengan hal itu ialah Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).


Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling ni tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh Milyar rupiah). (NJ/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "SPBU 660504 Sui Ambangah Diduga Jual BBM Subsidi Harga Tinggi Dan Menggunakan Jerigen "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel