-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Polres Tana Toraja Himbau Masyarakat Patuh dan Disiplin Prokes

 



Tana Toraja Sulsel,Sulawesibersatu.com-Sesuai dengan Instruksi Bupati Kabupaten Tana Toraja (Tator) dalam rangka Pencegahan dan Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Tator serta Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Tator mengeluarkan himbauan kepada segenap masyarakat pada Minggu (10/1/2020).



Adapun isi dari Himbauan Polres Tana Toraja sebagai berikut : 

1. Agar Masyarakat tetap Patuh dan Disiplin pada Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5 M, yaitu : 

1. Memakai Masker

2. Mencuci tangan

3. Menjaga Jarak

4. Menghindari Kerumunan dan 

5. Membatasi Mobilitas.

2. Agar Masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama Pesta Pernikahan dan Pesta Adat Kematian yang akan mengumpulkan banyak orang.

Jika himbauan di atas tidak dilaksanakan atau dilanggar maka Polres Tana Toraja tidak segan-segan untuk menindak tegas dan menerapkan sebagai tindak Pidana dengan Ketentuan Hukumnya sebagai berikut : 

1. Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 Tentang Karantina Kesehatan,

2. Pasal 212 KUHP,

3. Pasal 216 KUHP,

4. Pasal 218 KUHP.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, SIK, MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, ia mengatakan bahwa Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi.


"Keberhasilan dalam menekan penyebaran covid-19 terletak pada kesadaran disiplinnya masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan 5 M. Dalam mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada Prokes 5 M pihak polres akan menindak tegas kepada mereka yang melanggar himbauan ini, sebagai pelaku tindak pidana, "ujar Kapolres.


Kapolres menambahkan, Perlu diketahui, Pasal 93 UU RI No. 16 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan  mengatur setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat di Pidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 Juta, "ujarnya.


Ia menambahkan, adapun pasal 212 KUHP mengatur barang siapa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban Undang-undang atau atas permintaan Pejabat memberi pertolongan kepadanya dan diancam karena melawan pejabat dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda Rp4500,-.


Begitupun dengan, lanjutnya, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti Perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh Pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh Pejabat berdasarkan tugasnya. Demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak Pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang Pejabat tersebut dapat diancam dengan Pidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9000,-.


Sementara pasal 218 KUHP menyatakan, barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama Penguasa yang berwenang dapat diancam karena ikut serta perkelompokan dengan Pidana penjara 4 Bulan 2 Minggu atau Pidana denda paling banyak Rp9000,-.


Perlu pula di ketahui, saat ini telah terjadi peningkatan warga Tana Toraja yang terkonfirmasi positif Covid -19, di Rumah Sakit (RS) Lakipadada yang menjadi rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 telah penuh dengan pasien tersebut.


Bahkan, dalam kurun waktu 2 hari berturut turut, tim mobile Covid-19 Polres Tana Toraja telah melakukan pemakaman sebanyak 3 Pasien Covid-19.


Prihatin dengan kondisi ini, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH pun menghimbau segenap masyarakat Tana Toraja untuk mematuhi Prokes 5 M.


"Hanya kesadaran Masyarakatlah yang mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Patuhi Protokol Kesehatan, Batasi aktifitas diluar rumah, hindari dan jangan membuat Kerumunan banyak orang karena kerumunan banyak orang sangat berpotensi menyebarkan Covid-19 secara Massal, "himbau Sarly Sollu.


Mengenai hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, SIK, M.Si juga berpesan kepada masyarakat khususnya di wilayah Sulsel agar tetap mengedepankan protokol kesehatan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19, untuk tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan Masker saat berada di luar rumah, ”kata Kabid Humas.


Kabid Humas menambahkan, kami selalu mengingatkan untuk jangan lupa Mencuci tangan yang bersih dan dengan menggunakan sabun bersama air yang mengalir, gunakan Masker dan Menjaga jarak. (Humas Polda/Hairuddin)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Polres Tana Toraja Himbau Masyarakat Patuh dan Disiplin Prokes"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel