-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Pemilik Obat Terlarang Bebas Berkeliaran, Kasat Narkoba Dinilai Tidak Profesional dalam Penanganan Kasus

 



Maros Sulsel,Sulawesibersati.com-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Maros yang telah melakukan penangkapan pada malam Jum'at (5/5/2021) lalu pukul 22:00 Wita terhadap inisial HR bersama 5 (lima) orang temannya yaitu LM, AG, AL, AR dan SR. Yang mana penangkapannya itu berawal dari ditangkapnya JB dirumahnya.



Hal ini diungkapkan oleh Hamzah pada Međia ini Sabtu (12/6/2021), bahwa Penangkapan JB berawal dari ditangkapnya seseorang yang hingga kini belum diketahui identitas serta kronologi awal mula penangkapannya. "kami menilai kalau Satnarkoba Polres Maros tidak Profesional dalam menangani Kasus tersebut karena

Seseorang itu telah lama berteman dengan RY, dimana RY ini adalah teman juga dari JB yang tinggal di Kampung lain, "ujar Hamzah.

 

Ia menambahkan, penangkapan terhadap JB oleh Satnarkoba Polres Maros dilakukan pada malam hari, dimana pada siang harinya RY bersama dengan seseorang itu mendatangi JB untuk menyuruhnya mencarikan obat terlarang, kemudian JB mendatangi lagi HR dan meminta mencarikan obat yang dimaksud, setelah mendapatkan obat tersebut dari HR, JB kemudian pergi menemui RY dan temannya yang lain lalu menyerahkan obat tersebut kepadanya, "ujarnya.


Pada malam harinya sekitar pukul 19:00 Wita Sebelum Sholat Tarwih, rumah JB didatangi Satnarkoba Polres Maros, dimana pada saat mendatangi rumah JB, Satnarkoba membawa seseorang yang diduga Pelaku itu, JB kemudian ditangkap dan pada saat Penangkapannya terhadap JB tidak ditemukan adanya Barang Bukti (BB).


Berselang tidak lama kemudian setelah Penangkapan JB, pada sekira Pukul 22:00 Wita, HR bersama 6 (enam) orang temannya, ditangkap dibawah kolong rumah salah satu warga Desa Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap HR bersama 5 (lima) orang temannya juga tidak ditemukan adanya Barang Bukti yang dimaksud. 


Pengakuan beberapa orang remaja yang telah dibebaskan pada saat ditanya oleh Hamzah dikampungnya, bahwa JB dan HR bersama 5 orang temannya tersebut dan juga seseorang yang belum diketahui Identitasnya itu, kemudian dibawa dan diamankan di Kantor Perwakilan BNN di Hotel Transit Maros. Pada saat diintrogasi ke-7 (tujuh) remaja yang ditangkap melihat perlakuan yang berbeda terhadap seseorang tersebut, ada apa? Sementara ke-7 (tujuh) orang remaja itu memberikan Pengakuan kepada Penyidik Satnarkoba Polres Maros, bahwa Obat/Barang tersebut berasal dari Arya.


Lokasi Penangkapan HR bersama 5 (lima) orang temannya, lanjut Hamzah, itu sangat dekat dengan rumah Arya sang Pemilik barang cuma terhalang satu rumah saja, namun mengapa Satnarkoba Polres Maros yang bertugas malam itu tidak langsung melakukan Penangkapan terhadap Arya "tanya Hamzah Heran.


Salah satu Penyidik Satnarkoba Polres Maros ketika dikonfirmasi oleh Media terkait Arya selaku Pelaku Utama yang sudah lebih dari 24 Jam belum ditahan mengatakan, bahwa kami akan melakukan Pemeriksaan lebih lanjut kemudian Pelaku utama/Pemilik barang akan dicari, "kilahnya. 


Pada saat yang sama Hamzah menemui HR dan teman-temannya di Sel Tahanan Satnarkoba Polres Maros, HR dan SR mengatakan bahwa tidak tahu menahu mengenai obat itu, jenis apa dan kegunaannya apa, mereka hanya disuruh oleh Arya untuk menjualkan barang tersebut. Berselang beberapa hari kemudian, dari 7 (tujuh) orang yang ditangkap, 5 (lima) orang dari mereka, telah dibebaskan karena diduga telah membayar. 


Disisi lain, Kasat Narkoba Polres Maros AKP. Irfan Arvandi membantah dengan mengatakan, mereka tidak dibebaskan tapi di Rehabilitasi, namun karena persoalan ini bukan Kasus Narkoba melainkan Pelanggaran Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maka Korban tidak dapat dipidanakan sehingga tidak ada dasar untuk melakukan Penahanan, "bantahnya.


Akan tetapi pada saat Tim Media melakukan pengecekan langsung ketempat Rehabilitasi, tidak ditemukan adanya ke 5 orang tersebut melainkan yang ada dan tercatat hanya dua orang saja itupun hanya dikenakan rawat jalan.


Hingga berita ini dimuat Arya Pelaku utama dari Kasus ini masih bebas berkeliaran, diminta kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas Kasus yang ditangani Satnarkoba Polres Maros agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat kembali diapresiasi. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemilik Obat Terlarang Bebas Berkeliaran, Kasat Narkoba Dinilai Tidak Profesional dalam Penanganan Kasus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel