-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Terkait Kasus Penipuan, Pelapor Berharap Agar Terlapor Dapat Mengembalikan Barang Yang Telah Dijualnya

 



Takalar Sulsel,Sulawesibersatu.com-Berawal dari membeli Telur Ikan Terbang di Saumlakki Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, H. Sampara Dg. Gau Bin Burhanuddin sebagai Pelapor yang beralamat di Dusun Macciniayo Desa Pa'lalakkang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merasa ditipu oleh Primadona (Terlapor) Manager PT. Multi Mina Persada (Perikanan) dengan alamat Jalan A. Mappainga Ruko A2-A3 Barombong Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) karena barang kirimannya Pelapor atas nama CV. ZAM-ZAM Galesong sebanyak kurang lebih 5 koli dengan berat 318 Kilogram yang berada di Gudang telah diambil dan dibongkarnya alias disortir menjadi 315 Kilogram serta menjualnya kepada orang lain tanpa persetujuan Pemiliknya.



Hal ini diungkapkan Pelapor (Pemilik barang, H. Sampara Dg. Gau) di Perumahan Zam-Zam Kecamatan Galesong beberapa waktu lalu, bahwa pada saat kami mau mengambil barang kiriman milik kami depan gudang, ada yang mengaku kalau barang itu juga miliknya namun setelah kami telepon ke Saumlakki untuk mengetahui kebenarannya, Rahmat suami dari ibu Nurhayati menjelaskan bahwa barang dengan merek Zam-Zam atas nama saya telah lama dikirimkannya sejak oktober 2020 lalu dan untuk memastikan keberadaan barang tersebut ternyata memang barang itu milik kami, "ujarnya.



Begitupun dengan Anwar yang juga pengelola barang tersebut menuturkan, setelah ada pengakuan dari Primadona (Terlapor) yang mengaku miliknya bahwa itu memang barang milik ZAM-ZAM maka dia Kordinasi dengan Pelapor (H. Sampara Dg. Gau) untuk menyimpan barang itu ke pendingin dan nanti ada kiriman barang selanjutnya baru barangnya Pelapor dikeluarkan, akan tetapi bukannya menyimpannya melainkan barang tersebut dia (Terlapor) sudah bongkar serta menyortirnya lalu dijualnya pada orang lain padahal sebelumnya telah disepakati karena dia sudah buatkan surat perjanjian pada 8 Oktober 2020 lalu yang katanya nanti barang tiba baru barang kami dikeluarkan, "ujarnya.


Hal tersebut dikuatkan dengan adanya Penelitian Laporan yang dilaporkan di Polres Takalar pada 13 November 2020 dengan Nomor : B/539/XI/2020 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/539-a/XII/2020 lalu telah dilaporkan oleh Pelapor namun hingga sekarang belum ada titik terang terhadap adanya permasalahan ini.


Sementara Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP. Harjoko yang dikonfirmasi diruangannya pada Kamis (16/9/2021) mengatakan, terkait laporan H. Sampara Dg. Gau tentang dugaan Penipuan dan Penggelapan saat ini masih dalam proses Penyelidikan, hari ini kita lakukan klarifikasi bersama karena adanya perbedaan dari beberapa keterangan baik dari Pelapor kemudian Saksi dan Terlapor. Dari keterangan mereka yang disampaikan tadi akan kami tindak lanjuti dalam proses selanjutnya, "ujarnya.


Ia menambahkan, kendala yang kami hadapi dalam proses Penyelidikan Kasus ini sebab pihak-pihak yang terkait dalam Kasus ini berada di Saumlakki jadi tentunya kami harus berkoordinasi dengan Polres setempat untuk secepatnya dapat melakukan pemeriksaan secara Profesional dan Prosedural. Langkah berikutnya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan serta kami juga berharap secepatnya bisa memberikan kepastian Hukum terhadap Pelaporan H. Sampara Dg. Gau, "jelasnya.  


Ditempat terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Syahrir Syam, SH mengungkapkan, tadi waktu kita lakukan pertemuan dengan Sat Reskrim Polres Takalar pada intinya kami berharap banyak dari proses Hukum yang dijalankannya terkait laporan dari Klien kami H. Sampara Dg. Gau agar kiranya proses ini dapat dilakukan secara transparan demi untuk Penegakan Hukum yang betul-betul ditegakkan sesuai dengan aturan dan Profesionalisme anggota Polres Takalar, "ujarnya. 


Kami melihat, lanjutnya, dalam berjalannya proses Hukum ini agak sedikit lambat karena sudah cukup lama kejadiannya tepatnya pada Tahun lalu, namun keterlibatan kita selaku Kuasa Hukum ditambah dengan rekan-rekan dari  Media PT. Lintas Mata Nusantara News (LMN News) akhirnya proses ini bisa berjalan sebagaimana yang kita inginkan, "ujarnya. 


Langkah kami selanjutnya, sambungnya, tetap mengawal proses Hukum ini supaya tidak mandek ditengah jalan karena fakta-fakta Hukum yang kita dapatkan telah kita ungkapkan dan kami juga berharap supaya tidak terjadi lagi penundaan-penundaan proses Hukumnya sebab Kasus ini sebenarnya bukan Kasus rumit serta disitulah kita lihat Keprofesionalismenya seorang Penyidik dari Polres Takalar dalam menangani Kasus ini, "ujarnya.


Hingga berita ini dimuat Pelapor berharap agar Terlapor Pelaku dugaan Penipuan dan Penggelapan segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya agar dapat mengembalikan barang yang telah dijualnya. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Terkait Kasus Penipuan, Pelapor Berharap Agar Terlapor Dapat Mengembalikan Barang Yang Telah Dijualnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel